Tuturpedia.com – Hadiri sidang sengketa Pilpres 2024, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan terkait sumber anggaran bagi-bagi bantuan sosial (bansos) yang digunakan oleh Presiden Jokowi.
Dikutip Tuturpedia.com, Sabtu (6/4/2024), hal itu berkenaan dengan pertanyaan dari Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra kepada Sri Mulyani mengenai sumber anggaran presiden dalam bagi-bagi bansos untuk masyarakat.
Sri Mulyani kemudian menjelaskan jika uang yang digunakan Jokowi untuk bagi-bagi bansos bukan berasal dari perlindungan sosial (perlinsos), melainkan dari alokasi dana kunjungan presiden.
Hal ini ia sampaikan saat menghadiri sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (5/4/2024).
“Pertanyaan dari Yang Mulia Saldi Isra mengenai alokasi dana kunjungan presiden dan dana bantuan kemasyarakatan dari presiden telah disampaikan oleh Bapak Menko (Airlangga Hartarto) tadi, bahwa bantuan kemasyarakatan dari presiden bukan merupakan bagian dari perlinsos,” ujar Sri Mulyani.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini juga menjelaskan jika anggaran kunjungan presiden serta anggaran bantuan kemasyarakatan presiden berasal dari APBN dana operasional presiden yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan 48 tahun 2008 dan diubah menjadi Peraturan Menteri Keuangan 106 tahun 2008.
“Anggaran untuk kunjungan presiden dan anggaran untuk bantuan kemasyarakatan dari presiden berasal dari dana operasional presiden yang berasal dari APBN dana operasional presiden diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan 48 2008 yang diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan 106 tahun 2008. Sementara dana kemasyarakatan presiden diatur dalam Peraturan Menteri Sesneg Nomor 2 tahun 2020,” lanjutnya.
Adapun kegiatan yang mencakup dana kemasyarakatan oleh presiden dan wakil presiden meliputi kegiatan keagamaan, pendidikan, sosial, ekonomi, kebudayaan, kepemudaan, pemberdayaan perempuan, dan lain-lain.
“Kegiatan yang bisa dicakup di dalam dana kemasyarakatan oleh presiden dan wakil presiden dalam hal ini adalah kegiatan keagamaan, pendidikan, sosial, ekonomi, kebudayaan, kepemudaan, pemberdayaan perempuan, keolahragaan, dan kegiatan lain atas perintah presiden atau wakil presiden,” katanya.
Sementara itu, untuk bantuan yang diberikan sendiri berupa barang dan juga uang. Alokasi anggaran untuk dana operasi presiden dan bantuan ke masyarakat pada tahun 2024 ini sebesar Rp138 miliar dan sampai dengan bulan Maret hingga April baru tersalurkan sebanyak Rp18,7 miliar atau 14%.
“Tahun 2024 ini alokasi anggaran untuk dana operasi presiden dan bantuan ke masyarakat 138,3 miliar sampai dengan bulan ini, bulan Maret, April adalah 18,7 miliar atau baru 14%,” pungkas Sri Mulyani.***
Penulis: Niawati.
Editor: Annisaa Rahmah.