Jakarta, Tuturpedia.com — Polisi akhirnya berhasil menangkap pria berinisial WFT (22), yang dikenal luas sebagai hacker dengan nama alias “Bjorka”. Ia diamankan pada 23 September 2025 di Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara, usai diduga meretas jutaan data nasabah sebuah bank swasta.
Kasus ini bermula dari laporan bank swasta pada 5 Februari 2025. Pihak bank mengaku menerima pesan dari akun X dengan username @bjorkanesiaaa, yang memperlihatkan tampilan aplikasi bank milik nasabah dan mengklaim telah meretas 4,9 juta data nasabah.
“Motifnya diduga pemerasan, meskipun belum sempat dilakukan. Pelaku menghubungi bank swasta tersebut dengan menunjukkan bukti peretasan,” kata pihak kepolisian.
Dari hasil penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti digital, mulai dari ponsel, laptop, hingga akun-akun yang digunakan pelaku untuk menyimpan data curian.
Lebih jauh, polisi mengungkap bahwa WFT aktif di dark web sejak 2020 dan pernah memakai beberapa username berbeda untuk mengelabui identitasnya. “Nama-nama yang dipakai antara lain SkyWave, ShinyHunter, hingga Opposite6890,” ujar penyidik.
Pelaku juga mengaku telah menjual data berbagai institusi dalam maupun luar negeri, termasuk data kesehatan dan perusahaan swasta, melalui forum gelap dengan pembayaran menggunakan mata uang kripto.
Atas perbuatannya, WFT dijerat UU ITE dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara serta denda maksimal Rp 12 miliar.
Penulis: Permadani T. || Editor: Permadani T.