banner 728x250
News  

Gus Yahya Sebut PBNU dan PKB Entitas Berbeda, Jazilul: Hentikan Langkah-langkah yang Tidak Perlu

Jazilul Fawaid minta PBNU hentikan langkah-langkah terhadap PKB. Foto: x.com/DPP_PKB
Jazilul Fawaid minta PBNU hentikan langkah-langkah terhadap PKB. Foto: x.com/DPP_PKB
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) diakui oleh Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf merupakan dua entitas berbeda.

Namun, PKB yang lahir dari Nahdlatul Ulama (NU), baginya mesti mengabdi ke NU.

”Kami menyadari bahwa NU dan PKB ini dua entitas yang berbeda dan terpisah. Tidak ada hubungan struktural sama sekali, tidak bisa misalnya PBNU membuat SK memecat Ketum PKB atau membatalkan keputusan PKB melalui SK. Itu tidak bisa, kita tahu, kami menyadari itu,” ucap Yahya Cholil alias Gus Yahya di Surabaya, pada Selasa (13/8/2024).

Sementara itu, Jazilul Fawaid selaku Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP PKB menanggapi pernyataan Gus Yahya tersebut.

Menurut Jazilul yang akrab disapa Gus Jazil, sudah semestinya PBNU menghentikan langkah-langkah kontraproduktif (tidak menguntungkan) yang dapat membingungkan nahdiyin.

”Sudah, hentikan saja langkah-langkah yang tidak perlu. Sejak awal PKB tidak memiliki persoalan dengan NU karena PKB memang dilahirkan sebagai kendaraan politik warga NU dan untuk kepentingan bangsa. Sudahlah, mari kita fokus saja pada tugas masing-masing, biar yang di bawah tidak bingung. Dari awal PKB tidak punya masalah dengan NU. Hubungan kami di bawah juga sangat baik,” ujar Gus Jazil. 

Terlebih, PKB pun memiliki hubungan baik dengan pesantren-pesantren.

”Kami perjuangkan Undang-Undang Pesantren dan lainnya. Hubungan PKB dengan pesantren-pesantren juga bagus, dengan pengurus NU di berbagai daerah juga sangat baik, jadi tidak sedikit pun PKB merasa ada masalah dengan NU,” tambahnya. 

Apabila PBNU menstop langkah-langkah kepentingan politik dengan pembentukan panitia khusus (pansus) PKB, lanjut Gus Jazil, persoalan di publik akan berakhir.

Maka dari itu, ia minta untuk tindakan tersebut dihentikan sebab PKB dan NU memiliki tugas yang berbeda.

”Hentikan itu semua karena tindakan-tindakan itu, membentuk pansus, tim lima, itu semua inkonstitusional. NU mengacu pada Undang-Undang Ormas sedangkan PKB acuannya Undang-Undang Parpol, beda kamar dan beda tugas. PKB dilahirkan untuk alat perjuangan politik sedangkan NU untuk social keumatan,” imbuhnya.***

Penulis: Annisaa Rahmah

Editor: Annisaa Rahmah