banner 728x250

Guru Ngaji di Purwakarta Cabuli Belasan Anak, Kini Jadi Buronan 

Guru ngaji lakukan pencabulan terhadap belasan anak. Foto: Freepik.com/freepik
Guru ngaji lakukan pencabulan terhadap belasan anak. Foto: Freepik.com/freepik
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Polres Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat menetapkan seorang guru ngaji, Opan Sopandi sebagai tersangka terkait kasus pencabulan terhadap sejumlah anak didiknya. 

Dikutip Tuturpedia.com dari berbagai sumber, Selasa (19/12/2023) Opan Sopandi kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terdapat 15 orang korban pencabulan yang dilakukan oleh guru ngaji tersebut. 

Kemungkinan jumlah korban masih bisa bertambah lantaran ada beberapa korban yang diduga masih belum melapor. 

Menurut Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, pada Minggu (17/12) membenarkan bahwa Opan Sopandi ditetapkan sebagai DPO.

Penetapan tersangka Opan Sopandi dilakukan usai polisi melakukan pengumpulan sejumlah barang bukti serta melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi mata termasuk korban. 

“Tersangka sampai saat ini belum diketahui keberadaannya, jadi kami memasukkan tersangka dalam daftar pencarian orang,” kata Edwar Zulkarnain.

Penetapan tersangka Opan Sopandi sebagai DPO sudah dilakukan sejak Jumat, 15 Desember 2023 lalu. 

Kapolres Purwakarta sengaja menyebarkan identitas serta foto wajah Opan Sopandi ke publik melalui media sosial sehingga masyarakat yang mengetahui keberadaannya dapat melapor segera ke kantor polisi terdekat. 

Identitas Opan Sopandi. Foto: Laman Media Polri
Identitas Opan Sopandi. Foto: Laman Media Polri

Pihaknya juga mendatangi rumah keluarga maupun kerabat tersangka. Namun sayangnya belum juga menemukan keberadaan Opan Sopandi.

Pencarian bahkan dilakukan hingga perbatasan Kabupaten Purwakarta. Anggota lapangan Sat Reskrim Polres Purwakarta masih di lapangan guna berupaya mengejar pelaku. 

“Sampai sekarang pelaku masih kami cari. Apakah dia terdata keluar kota, tetapi tidak ada. Kami meyakini jika pelaku masih ada di wilayah Kabupaten Purwakarta dan sekitarnya,” ungkap Edwar.

Akibat dari perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 81 ayat 1,2,3 dan atau Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI nomor 01 Tahun 2016 terkait Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. 

Ia kemungkinan akan dikenai hukuman paling singkat selama lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Namun, hukuman tersebut dapat bertambah sepertiga dari ancaman pokok lantaran Opan Sopandi termasuk dalam tenaga pendidik.***

Penulis: Niawati

Editor: Nurul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses