Indeks
News  

Guru Honorer Menanti Kepastian, DPR Sepakat Atur Batas Bawah Gaji dalam RUU Sisdiknas

Jakarta, Tuturpedia.com – Kabar baik bagi guru honorer, guru swasta, dan guru madrasah. Komisi X DPR RI bersama Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) menyepakati perlunya pengaturan standar upah minimum bagi guru non-ASN dalam batang tubuh undang-undang tersebut. Senin, (12/10/2026).

Langkah ini diharapkan menjadi jalan untuk memperbaiki kesejahteraan tenaga pendidik yang selama ini masih menerima penghasilan rendah, bahkan ada yang hanya memperoleh Rp100 ribu hingga Rp500 ribu per bulan.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menegaskan bahwa ketentuan mengenai batas bawah penghasilan guru perlu dicantumkan secara eksplisit dalam pasal-pasal RUU Sisdiknas. Dengan demikian, kesejahteraan guru tidak hanya menjadi janji atau wacana, tetapi memiliki landasan hukum yang jelas.

Pernyataan tersebut disampaikan Lalu setelah memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, sebagaimana dikutip dari situs DPR, Kamis (8/10/2026).

“Termasuk kesejahteraan guru ini, sudah saatnya kita harus pikirkan. Kalau tadi masukan dari teman-teman, itu wajib dibunyikan di pasal,” ujar Lalu.

Ia menjelaskan, Komisi X melalui Panja RUU Sisdiknas pada prinsipnya telah menyepakati pengaturan standar upah minimum guru non-ASN. Namun, besaran nominal dan mekanisme penerapannya masih dalam tahap penghitungan dan pembahasan teknis.

“Besarannya berapa itu sedang kami hitung,” katanya.

Lalu berharap, melalui pengaturan tersebut, tidak ada lagi guru yang harus bertahan hidup dengan penghasilan yang jauh dari layak.

“Supaya tidak ada lagi guru kita yang Rp100 ribu, Rp250 ribu, Rp500 ribu, dan sebagainya,” tegasnya.

83,5 Persen Guru Swasta Berpenghasilan di Bawah Rp2 Juta

Persoalan kesejahteraan guru menjadi salah satu aspirasi utama yang disampaikan dalam RDPU tersebut. Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, mengungkapkan bahwa kondisi penghasilan guru swasta masih memprihatinkan.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam RDPU, sekitar 83,5 persen guru swasta masih menerima penghasilan di bawah Rp2 juta per bulan.

Kondisi ini mendorong P2G bersama Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dan Perkumpulan Insan Sekolah Swasta Indonesia (PERISAI) meminta agar RUU Sisdiknas mengatur standar gaji minimum guru non-ASN dengan mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Usulan tersebut menjadi bagian penting dari perjuangan memperbaiki kesejahteraan guru, khususnya mereka yang mengabdi di sekolah swasta, yayasan pendidikan, dan lembaga madrasah.

Sebab, tanggung jawab guru dalam mendidik generasi penerus bangsa tidak sebanding apabila masih dibayar dengan penghasilan yang tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

Guru Madrasah Juga Perlu Mendapat Kepastian

Selain guru swasta, keberadaan guru madrasah juga menjadi perhatian dalam pembahasan revisi undang-undang tersebut.

JPPI menyebut sekitar 95,4 persen lembaga madrasah dikelola oleh masyarakat atau swasta. Karena itu, pembenahan kesejahteraan guru perlu diikuti dengan pengaturan pembiayaan dan tata kelola pendidikan yang lebih adil.

Komisi X DPR RI juga mendukung gagasan pembentukan Badan Pengelola Guru Nasional (BPGN). Lembaga tersebut diharapkan dapat menyatukan tata kelola guru dan mengurangi tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta kementerian yang menangani pendidikan umum dan madrasah.

Menurut Lalu, penyatuan tata kelola diperlukan agar tidak terjadi perbedaan perlakuan maupun ketimpangan hak dan kewajiban antarguru.

Jangan Sampai Kebijakan PPPK Merugikan Sekolah Swasta

Komisi X turut menyoroti dampak kebijakan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terhadap keberlangsungan sekolah swasta.

Pemenuhan kebutuhan guru melalui rekrutmen PPPK dikhawatirkan mendorong perpindahan tenaga pendidik dari sekolah swasta ke sekolah negeri. Situasi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru bagi sekolah yang selama ini diselenggarakan oleh masyarakat.

Lalu menegaskan bahwa sekolah swasta tetap menjadi bagian penting dalam sistem pendidikan nasional dan harus berjalan beriringan dengan sekolah negeri.

Ia menyatakan Komisi X akan memperhatikan persoalan tersebut agar tidak muncul ketimpangan dalam penyelenggaraan pendidikan.

Dengan demikian, revisi UU Sisdiknas diharapkan tidak hanya membenahi tata kelola guru, tetapi juga menjamin keberlangsungan sekolah swasta dan madrasah.

Jangan Berhenti pada Kesepakatan

Kesepakatan memasukkan standar upah minimum guru non-ASN dalam RUU Sisdiknas menjadi harapan baru bagi guru honorer yang selama ini memperjuangkan penghasilan layak.

Namun, pekerjaan rumah berikutnya adalah memastikan besaran upah, mekanisme pembiayaan, serta pihak yang bertanggung jawab atas pemenuhannya diatur secara jelas.

Selama nominal dan mekanisme penerapan belum ditetapkan, standar upah minimum tersebut masih berupa kesepakatan prinsip dalam proses pembahasan RUU.

Guru tidak cukup hanya mendapatkan pengakuan sebagai ujung tombak pendidikan. Mereka juga membutuhkan kepastian penghasilan, perlindungan hak, dan perlakuan yang adil tanpa membedakan tempat mengajar.

Publik kini menantikan apakah revisi UU Sisdiknas benar-benar mampu memberikan kepastian kesejahteraan bagi guru honorer, swasta, dan madrasah, sehingga tidak ada lagi tenaga pendidik yang menerima upah jauh di bawah kebutuhan hidup layak.

Penulis: Lilik Yuliantoro | Editor: Permadani T.

Exit mobile version