banner 728x250

Guru di Gorontalo Ditetapkan sebagai Tersangka Usai Viral Video Syur dengan Siswi

Ilustrasi DH, guru di Gorontalo yang melakukan tindakan asusila terhadap siswinya ditetapkan sebagai tersangka. Foto: pexels.com/kindelmedia
Ilustrasi DH, guru di Gorontalo yang melakukan tindakan asusila terhadap siswinya ditetapkan sebagai tersangka. Foto: pexels.com/kindelmedia
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Beredar video yang menampilkan seorang guru dan siswi di Kabupaten Gorontalo berbuat asusila di media sosial

Dikutip Tuturpedia.com, Kamis (26/9/2024), dalam video yang diunggah melalui akun X @kegblgnunfaedh itu memperlihatkan adegan tak senonoh antara guru dan juga siswa. 

Diduga keduanya berhubungan intim di sebuah kamar kos. Kini, berinisial DH itu sudah dinonaktifkan dari kegiatan mengajar di sekolah. Hal tersebut disampaikan oleh RB selaku Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN).  

Terbaru, menurut Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, polisi sudah menetapkan DH (57) sebagai tersangka. Penetapan DH sebagai tersangka ini seusai petugas memeriksa 8 orang saksi. 

“Kami sudah menetapkan tersangka inisial DH yang merupakan oknum seorang guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo,” tutur Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, Rabu (25/9/2024).

Polisi segera bergerak mengusut kasus tersebut setelah paman siswi korban kekerasan seksual melaporkan perbuatan DH ke polisi. 

Pelaporan DH juga dikonfirmasi oleh Wakapolres Gorontalo, Kompol Ryan Hutagalung. 

“Yang melaporkan adalah paman korban,” ungkap Kompol Ryan, Rabu (25/9/2024). 

Terkait perbuatannya itu, DH terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara. 

Terpisah, Kabag Kanwil Tata Usaha Kemenag Gorontalo, H. Mahmud Y. Bobihu mengaku sudah melakukan sejumlah upaya dalam menangani kasus tersebut. 

“Tapi yang bersangkutan sudah kita bebaskan dalam jabatannya, guru yang bersangkutan. Selanjutnya kalau urusan hukum ya ini sudah kalau kewenangan aparat hukum ini menjadi tanggung jawab yang bersangkutan untuk berhadapan dengan pihak aparat tenaga hukum,” ujarnya. 

Lebih lanjut, ia juga mengatakan jika kasus sudah inkrah, Kementerian Agama selaku lembaga yang menaungi DH pun akan mengambil langkah tegas sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.  

“Setelah kami BAP, untuk saat ini oknum guru tersebut kami beri sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan beberapa pertimbangan yang telah kita kaji secara bersama,” jelas Mahmud.

Sebelumnya, DH guru di Gorontalo ini rupanya mendekati siswi itu sejak Januari 2022 lalu. Adapun modus tersangka melakukan aksinya yakni hubungan asmara yang berkelanjutan. 

Tersangka awalnya mencoba memberikan bantuan dan mengayomi korban hingga merasa nyaman.***

Penulis: Niawati

Editor: Annisaa Rahmah