banner 728x250

Gugatan Ditolak MK, Reaksi Mahfud MD terhadap Prabowo-Gibran di Luar Dugaan

TUTURPEDIA - Gugatan Ditolak MK, Reaksi Mahfud MD terhadap Prabowo-Gibran di Luar Dugaan
Mahfud MD ucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran atas putusan MK. FOTO: X.com/OfficialMKRI
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD mengucapkan selamat kepada presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024) sore. 

Mahfud MD mengucapkan selamat sekaligus mewakili pasangannya pada Pilpres 2024, Ganjar Pranowo. Dia juga memberikan ucapan selamat menjalankan tugas kepada Prabowo-Gibran.

“Mas Ganjar dan saya menerima putusan ini dan mengucapkan selamat kepada Pak Prabowo dan Mas Gibran atas putusan ini dan selamat bertugas. Mudah-mudahan negara ini semakin baik,” ujar Mahfud MD di Jakarta, Senin (22/4/2024).

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) ini kemudian meminta, agar seluruh pihak menerima putusan MK dan turut menjaga negara Indonesia sebaik-baiknya.

“Itu pernyataan yang paling penting dari kami. Kami menerima putusan ini dan selamat bekerja. Mari jaga negara ini dengan sebaik-baiknya,” tuturnya.

Menurutnya tidak penting memandang pihak yang kalah, ataupun yang menang. Baginya, yang lebih penting MK sudah menjalankan tugasnya untuk menyelenggarakan panggung perdebatan hukum, yang disaksikan seluruh dunia.

“Sejak awal, bahkan sebelum sidang pertama MK, saya sudah bilang, tidak penting siapa yang kalah, siapa yang menang. Yang terpenting, MK sudah menjadi panggung perdebatan hukum secara resmi dan bernegara. Apalagi seluruh dunia mengikuti,” tandas Mahfud.

Mahfud MD menekankan bahwa putusan MK menandakan berakhirnya pesta demokrasi Pilpres 2024 dari segi hukum. 

Oleh sebab itu, dia menegaskan bahwa tidak akan ada lagi upaya-upaya hukum dari pihak Ganjar-Mahfud menanggapi putusan MK tersebut.

“Pilpres dari sudut hukum sudah selesai, tidak ada lagi upaya hukum. Penentuan hasilnya. Karena hasil (sengketa) Pilpres itu hanya ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.

Sidang sengketa Pilpres 2024 di MK resmi menolak seluruh gugatan dari kubu Anies-Muhaimin (AMIN) dan kubu Ganjar-Mahfud MD.

Dengan demikian, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai calon presiden dan wakil presiden pemenang Pilpres 2024 tidak berubah.

Selanjutnya, KPU akan menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden RI selama lima tahun kedepan (2024-2029).***

Penulis: Angghi Novita

Editor: Nurul Huda