Tuturpedia.com – Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi mendaftarkan permohonan gugatan Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (23/3/2024).
Dalam permohonannya, TPN meminta agar paslon pemenang Pilpres 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.
Menurut Deputi hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, surat gugatan TPN terhadap hasil Pemilu 2024 terdaftar di MK, dengan nomor registrasi 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Gugatan TPN Ganjar-Mahfud juga diperkuat dengan sejumlah bukti yang berkaitan dengan kecurangan Pilpres 2024. Bukti tersebut masih akan ditambahkan guna melengkapi berkas gugatan.
“Alhamdulillah pendaftaran permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) paslon 03, Ganjar-Mahfud telah selesai. Memang masih ada barang bukti yang belum kita serahkan. Insyaallah malam ini akan dilengkapi dan kita akan siap bersidang pada jadwal yang akan ditentukan MK,” ujar Todung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Sabtu (23/3/2024).
Dalam gugatannya, TPN Ganjar-Mahfud mengajukan dua petitum utama.
Pertama, TPN meminta hakim MK mendiskualifikasi atau menggugurkan pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pemenang Pilpres 2024.
“Menurut kami (Prabowo-Gibran) telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika. Dan itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK dan terakhir oleh DKPP,” sambung dia.
Petitum kedua, TPN menginginkan adanya pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Indonesia.
“Kita juga memohon agar pengulangan pemungutan suara di seluruh TPS di Indonesia, serta kami meminta agar MK membatalkan penetapan KPU yang diumumkan pada Rabu (20/3/2024) lalu,” tandasnya.
Todung berharap kepada masyarakat Indonesia agar dapat melihat persoalan yang saat ini terjadi. Apalagi, menurutnya hal ini menyangkut hak demokrasi bangsa.
“Karena menurut saya kita dalam satu momen yang sangat menentukan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ini. Kita ini mau membawa bangsa ini ke mana? Kita mau bawa negara ini ke mana? Demokrasi itu penting, supremasi hukum, konstitusi itu penting dan kita tidak ingin itu diinjak-injak, kita tidak ingin itu dilanggar,” pungkasnya.
Sejumlah Tokoh TPN Daftarkan Gugatan ke MK
Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud tiba di Gedung MK sekitar Sabtu, 23 Maret 2024, pukul 16.50 WIB.
Saat TPN mendaftarkan gugatan, capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD tidak hadir di Mahkamah Konstitusi.
Namun, sejumlah tokoh terlihat hadir untuk mendaftarkan gugatan paslon 03 ini ke MK, di antaranya Ketua TPN Ganjar-Mahfud Arsjad Rasid, sejumlah petinggi PDIP, yakni Hasto Kristiyanto, Masinton Pasaribu, Adian Napitupulu, Djarot Saiful Hidayat, hingga Henry Yosodiningrat.
Dalam gugatannya, TPN membawa berkas gugatan setebal 151 halaman.
“Halaman itu belum termasuk bukti dan lampiran yang lain,” kata Todung.***
Penulis: Angghi Novita.
Editor: Annisaa Rahmah.