banner 728x250

Gugat Hasil Pilpres 2024, Isi Gugatan Tim Anies-Cak Imin: Pemungutan Ulang tanpa Diikuti Gibran 

Ari Yusuf Amir dan tim hukum AMIN menyampaikan isi gugatan sengketa Pilpres 2024. Foto instagram.comariyusufamir
Ari Yusuf Amir dan tim hukum AMIN menyampaikan isi gugatan sengketa Pilpres 2024. Foto instagram.comariyusufamir
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, gugat hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK), berikut isi gugatannya. 

Dikutip Tuturpedia.com, Kamis (21/3/2024), Ketua Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (AMIN), Ari Yusuf Amir menyampaikan gugatan sengketa Pilpres 2024 yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi hari ini.  

Ari Yusuf Amir mengatakan jika dalam naskah gugatan tim AMIN berisikan soal permasalahan pencalonan wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.  

“Jadi yang kami sampaikan dalam naskah kami intinya adalah permasalahan pencalonan wakil presiden di 02,” ujar Ari Yusuf. 

Menurutnya, dari awal proses pencalonan Gibran sudah bermasalah, lantaran seperti yang diketahui Gibran memang putra dari seorang presiden sehingga membawa dampak yang sangat luar biasa. 

“Dari awal proses tersebut bermasalah dan lanjutan masalahnya luar biasa, karena kebetulan calon wakil presiden ini adalah anak seorang presiden sehingga membawa dampak yang begitu luar biasanya,” lanjutnya. 

Advokat senior ini mengatakan jika pada naskah gugatan akan diuraikan fakta-fakta kecurangan yang ditemukan di lapangan dari mulai pembagian bantuan sosial (bansos) dan sebagainya. 

“Nah, dampak inilah yang kami uraikan bagaimana fakta-fakta yang kami temukan di lapangan pembagian bansos yang begitu masif, aparat penyelenggara pemilu ikut main, aparat pemerintah ikut main. Itu semua kami uraikan di permohonan kami. Jadi seandainya nanti ini diterima sebagai satu argumen yang kuat oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Ari.  

Ketua Tim Hukum Anies-Muhaimin ini juga menyampaikan jika pihaknya berharap untuk dilakukan pemungutan suara ulang tanpa diikutsertakan calon wakil presiden nomor urut 2 alias Gibran Rakabuming Raka. 

“Tentunya kami mengharapkan dilakukan pemungutan suara ulang tanpa diikuti oleh calon wakil presiden 02 yang saat ini dan itu diganti. Kalau wakilnya silakan siapa saja diganti. Mari kita bertarung dengan jujur, dengan adil,” tegasnya. 

Sementara itu, bukti-bukti terkait kecurangan pun sudah dilampirkan lengkap dalam naskah gugatan. 

“Bukti-buktinya sudah kita masukkan semua lengkap nanti di persidangan akan bisa dilihat,” terangnya.

Ari pun yakin dan optimis dengan track record dari pimpinan di MK yang dinilai baik dan segar. 

“Komposisi hakim kami optimis, ya, karena kita melihat bahwa pimpinan yang sekarang ini pimpinan yang punya track record yang baik. Ada dua hakim yang baru yang darah segar dan kami tahu juga track record-nya baik. Jadi insyaallah kami optimis dengan hakim-hakim yang ada di Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.***

Penulis: Niawati.

Editor: Annisaa Rahmah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses