Semarang, Tuturpedia.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan layanan kesehatan tetap terbuka bagi seluruh warga, termasuk mereka yang terdampak penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) pada 2026. Rumah sakit maupun fasilitas kesehatan diminta tidak menolak pasien dengan alasan persoalan administratif.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Yunita Dyah Suminar, menegaskan bahwa hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tidak boleh terhenti, terlebih bagi pasien dengan penyakit kronis yang membutuhkan terapi rutin.
“Tidak boleh ada penolakan pasien, apalagi yang sedang menjalani pengobatan berkelanjutan seperti cuci darah atau kemoterapi. Pengobatan mereka tidak bisa ditunda,” ujar Yunita di Semarang, Senin (9/2/2026).
Penegasan tersebut, lanjutnya, merupakan arahan langsung dari Gubernur Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen. Pemprov ingin memastikan negara tetap hadir, terutama dalam layanan kesehatan yang menyangkut keselamatan warga.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Tengah dari Kementerian Sosial, dari total 14.299.031 peserta PBI JK di Jateng, sebanyak 1.623.753 jiwa dinonaktifkan pada 2026. Di antara mereka terdapat pasien hemodialisa, kemoterapi, dan thalasemia yang sangat bergantung pada perawatan rutin.
Menyikapi kondisi itu, Pemprov Jateng meminta seluruh bupati dan wali kota segera bergerak. Dinas Kesehatan kabupaten/kota diminta berkoordinasi dengan Dinas Sosial, BPJS Kesehatan cabang, serta rumah sakit dan puskesmas setempat.
“Koordinasi lintas sektor penting agar pembiayaan dan pelayanan bagi pasien penyakit kronis tetap terjamin sambil proses administrasi diselesaikan,” jelas Yunita.
Tak hanya pemerintah daerah, BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Tengah juga diminta menginstruksikan seluruh kantor cabang agar tetap menjamin layanan kesehatan bagi peserta terdampak, setidaknya hingga proses reaktivasi kepesertaan rampung.
Pemprov menegaskan akan terus memantau situasi di lapangan agar tidak ada warga yang kehilangan akses berobat hanya karena kendala administrasi.
“Komitmen kami jelas, jangan sampai masyarakat dirugikan. Pelayanan kesehatan adalah hak dasar yang harus tetap terpenuhi,” tegas Yunita.***
Kontributor Jawa Tengah: Rizal Akbar
