Indeks

Gibran Rakabuming Mundur dari Jabatan Wali Kota Solo, Siapa Penggantinya?

DPRD setujui pengunduran diri Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota Solo. Foto: Tangkapan Layar YouTube DPRD Kota Surakarta
DPRD setujui pengunduran diri Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota Solo. Foto: Tangkapan Layar YouTube DPRD Kota Surakarta

Tuturpedia.com – Wakil Presiden RI terpilih, Gibran Rakabuming Raka resmi mengundurkan diri dari jabatan Wali Kota Solo. Surat pengunduran diri tersebut sudah diserahkan secara langsung ke Ketua DPRD Solo, hari ini, Rabu (17/7/2024).

DPRD Solo menggelar rapat paripurna untuk mendengar usulan pengunduran diri Gibran sebagai Wali Kota Solo. Putra bungsu Presiden Joko Widodo ini mundur, lantaran hendak mempersiapkan diri sebelum dilantik menjadi wapres pada Oktober 2024.

“Menindaklanjuti Keputusan KPU nomor 504 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih dalam pemilu 2024, yang bertanda tangan di bawah ini, nama Gibran Rakabuming Raka jabatan Wali Kota Surakarta bersama ini mengajukan pengunduran diri sebagai Wali Kota Surakarta masa jabatan 2021-2026 sehubungan dengan ditetapkannya sebagai calon wapres terpilih 2024,” kata Gibran membacakan surat pengunduran dirinya.

Usai mendengar surat pengunduran diri Gibran, Ketua DPRD Solo Budi Prasetyo membacakan putusan. Budi menyatakan Gibran telah resmi diberhentikan secara hormat sebagai Wali Kota Surakarta (Solo).

“Menyampaikan usulan pemberhentian dengan hormat Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wali Kota Surakarta dari hasil Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Jawa Tengah,” ujar Budi. 

Lantaran pengunduran diri Gibran, DPRD Solo menganjurkan agar pemerintah kota mengutus Wakil Wali Kota Surakarta, Teguh Prakosa untuk maju menggantikan Gibran.

“Menyampaikan usulan Wakil Wali Kota Surakarta, Teguh Prakosa sebagai Wali Kota Surakarta, sisa masa jabatan dari hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Jawa Tengah,” sambung Budi.

Disebutkan bahwa keputusan pemberhentian Gibran berlaku sejak Rabu, 17 Juli 2024. Namun, sesuai aturan, pengunduran ini akan diserahkan kepada Kemendagri untuk mendapat persetujuan. 

Setelah SK dari Kemendagri sudah terbit, DPRD Solo menggelar paripurna kembali untuk membacakan SK Kemendagri itu. Jika SK Kemendagri telah turun, maka secara resmi Gibran tidak lagi menjadi Wali Kota Solo.***

Penulis: Angghi Novita.

Editor: Annisaa Rahmah.

Exit mobile version