banner 728x250

Gibran Maju Cawapres, Romahurmuziy: Rakyat Bisa Menilai Pasangan yang Perjodohannya Dadakan

Ketua Majelis Pertimbangan PPP Romahurmuziy. FOTO: Instagram @romahurmuziy
Ketua Majelis Pertimbangan PPP Romahurmuziy. FOTO: Instagram @romahurmuziy
banner 120x600

Tuturpedia.com – Ketua Majelis Pertimbangan PPP Romahurmuziy (Rommy) mengucapkan selamat atas terpilihnya Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres Prabowo Subianto

Rommy menilai, Gibran adalah pasangan yang diidamkan Prabowo sejak lama untuk maju dalam Pilpres 2024. 

“PPP mengucapkan selamat kepada Pak Prabowo yang telah mendapatkan jodoh yang sudah lama diidamkan, Mas Gibran putra presiden. Dengan demikian, rakyat sudah memiliki pilihannya secara lengkap di 3 pasangan: Anies-Imin, Ganjar-Mahfud, dan Prabowo-Gibran,” ucapnya melalui keterangan tertulis yang diterima Tuturpedia, Senin (23/10).

Menurut Rommy, rakyat bisa menilai ketiga pasangan Capres dan Cawapres secara keseluruhan. 

“Rakyat bisa menilai, mana pasangan yang dipilih dengan penuh pertimbangan, mana pasangan yang perjodohannya dadakan. Rakyat bisa menilai mana yang bersatunya menuai puji, dan mana yang bergabungnya memantik kontroversi. Rakyat juga bisa menilai, mana pasangan yang diumumkan dengan wajah-wajah bersemangat, mana yang diumumkan dengan wajah-wajah penat,” tandasnya.

Rommy menyinggung terpilihnya Gibran lantaran putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurutnya problematik.

Pada putusan yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tersebut, MK membolehkan seseorang mencalonkan diri menjadi Capres atau Cawapres di bawah usia 40 tahun, asalkan pernah menjabat sebagai kepala daerah.

“Ini bisa terjadi akibat putusan Mahkamah Konstitusi yang secara hukum problematik, pasangan ini masih potensial dipersoalkan sebagaimana analisis seluruh pakar tata negara,” kata Rommy.

Dia menjelaskan, dua problematika hukum yang akan dihadapi, yaitu perubahan PKPU 19/2023 yang digantikan hanya oleh Nota Dinas tanpa melalui konsultasi dengan DPR RI, serta kemungkinan judicial review di Mahkamah Agung atas kedudukan hukum Nota Dinas tersebut tanpa perubahan PKPU 19/2023. 

“Dengan demikian bisa saja setelah ditetapkan KPU sebagai capres dan cawapres, masih akan ada perubahan-perubahan pada pasangan ini sebelum gelaran Pemilu 14 Februari 2024,” ungkapnya.

Rommy Ingatkan Potensi Abuse of Power dalam Pemilu

Tak hanya menyinggung putusan MK yang menurutnya problematik, Rommy juga mengingatkan perihal adanya potensi abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan yang bisa dilakukan saat Pilpres mendatang.

“Gibran ini putra presiden, dan tentunya (secara emosional) tentu sulit mempercayai dukungan presiden tidak melekat untuk putranya, publik juga wajib mengontrol potensi abuse of power oknum aparat yang bisa digunakan untuk memenangkan Pemilu,” jelas Rommy.

Para oknum aparat yang bisa menggunakan kekuasaan dalam praktik politik kotor bisa dari oknum kepala daerah, aparat penegak hukum, TNI, maupun penyelenggara pemilu. 

“Khusus untuk penyelenggara pemilu, ini harus sangat dicermat keberpihakannya karena adanya Nota Dinas yang terbit menggantikan perubahan PKPU 19/2023 ditengarai sejumlah pakar sebagai melanggar ketentuan UU Pemilu,” ungkapnya.

“Apapun, selamat untuk Mas Gibran, karena ini menandai era baru peluang kiprah anak muda berusia di atas 21 tahun dalam politik nasional. Sekali lagi selamat!” kata Rommy.

Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus bakal Capres Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto resmi menggandeng Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal Cawapres pendampingnya di Pilpres 2024.

Prabowo mengumumkan bakal Cawapres Gibran di Jalan Kartanegara Nomor IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (22/10) malam. Pengumuman dilakukan usai pertemuan delapan ketua umum partai politik yang termasuk dalam KIM, yaitu Partai Golkar, PAN, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Gelora, PBB, Partai Garuda, dan Partai Prima. 

Keputusan Prabowo terkait pencalonan Gibran, menurutnya telah diputuskan secara aklamasi (pernyataan setuju tanpa melalui pemungutan suara), konsensus, dan final oleh delapan partai pengusung.

“Kita telah berembuk secara final secara konsensus, seluruhnya sepakat mengusung Prabowo Subianto sebagai presiden KIM, untuk 2024-2029, dan saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dari KIM,” kata Prabowo.***

Penulis: Angghi Novita

Editor: Nurul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses