Tuturpedia.com – Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco mengatakan bahwa Koalisi Indonesia Maju (KIM) sepakat akan mengusung Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) pada Pilkada Jateng 2024.
Dikutip Tuturpedia.com, Sabtu (24/8/2024), menurut Sufmi Dasco keputusan ini sudah disepakati bahkan sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia pencalonan.
Lebih lanjut, ia mengatakan sebelum adanya putusan judicial review MK, KIM memang sudah berdiskusi untuk memasangkan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur Jawa Tengah.
Meski sempat santer kabar bahwa Kaesang Pangarep yang bakal menjadi calon wakil Ahmad Luthfi, ia mengungkapkan sejak awal pengusungan suami dari Erina Gudono itu hanyalah bentuk dari aspirasi dan keputusan finalnya bukan putra bungsu dari Jokowi yang diusung.
“Ini jujur ya, sebelum ada keputusan MK kita sudah berembuk untuk kemudian memang akan memasangkan di Jawa Tengah itu Pak Lutfi dengan Gus Yasin gitu,” ujar Sufmi Dasco.
“Ya itu kan ada aspirasi-aspirasi dari beberapa usulan itu, tapi keputusannya bukan karena ini. Keputusannya karena memang sudah dari mungkin seminggu lebih yang lalu itu. Kemudian kita putuskan Pak Luthfi dengan Pak Yasin,” tegasnya.
Ia juga menambahkan alasan lainnya, bahwasanya Kaesang memang sedang tidak berada di Indonesia.
“Nah sehingga ya pada saat ini kan Mas Kaesang memang sedang tidak berada di Indonesia karena memang ya dia enggak ikut daftar kan,” pungkasnya.
Sementara itu, bakal calon gubernur (bacagub) Jawa Tengah, Ahmad Luthfi mengumumkan cawagub yang akan mendampinginya bukanlah suami dari Erina Gudono, melainkan Taj Yasin.
Hal ini disampaikan oleh Ahmad Luthfi usai menerima formulir B 1 KWK dari Gerindra untuk melaju pada kontestasi Pilkada Jawa Tengah 2024.
“Hari ini merupakan suatu kebanggaan bagi saya dan pasangan saya nanti adalah Gus Taj Yasin Maimoen yang nanti akan menghiasi wilayah Jawa Tengah,” kata Ahmad Luthfi.
Sebelumnya, Ketua Umum PSI, Kaesang sempat disebut akan maju di Pilgub Jawa Tengah meski usianya masih belum menginjak usia 30 tahun.
Namun hal itu batal terjadi lantaran MK mengeluarkan putusan pilkada terkait ambang batas dan juga persyaratan usia calon kepala daerah.***
Penulis: Niawati
Editor: Annisaa Rahmah















