banner 728x250

Gerindra Jawab Isu Prabowo Marah akibat DPR Revisi UU Pilkada

Gerindra buka suara soal isu Prabowo marah imbas RUU Pilkada. Foto: dpr.go.id/Andri
Gerindra buka suara soal isu Prabowo marah imbas RUU Pilkada. Foto: dpr.go.id/Andri
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria berkomentar terkait kabar Prabowo Subianto, yang disebut marah besar akibat kondisi politik memanas saat DPR melakukan revisi Undang-Undang Pilkada.

Sebelumnya, kabar marahnya Prabowo di DPR disampaikan secara blak-blakan oleh pakar hukum sekaligus mantan Menteri Hukum dan HAM Abdul Hamid Awaludin. Hamid mengatakan Prabowo marah lantaran ia tidak menyetujui DPR bermanuver untuk merevisi UU Pilkada.

“Pak Prabowo itu marah luar biasa karena kenapa tiba-tiba ada gerakan untuk merevisi UU Pilkada. Saya tidak tahu kebenarannya, tapi saya dengar,” ujar Hamid.

“Makannya Sufmi Dasco sebagai Wakil Ketua DPR tidak ada hujan, tidak ada guntur tiba-tiba balik (ke DPR untuk umumkan pembatalan pengesahan UU Pilkada),” sambung dia.

Mendengar hal itu, Riza Patria menegaskan, Prabowo selalu mengedepankan demokrasi dan taat terhadap peraturan perundang-undangan.

“Ya, terkait revisi UU yang pasti perlu kami sampaikan selama ini Pak Prabowo selalu mengedepankan demokrasi, selalu berpijak pada peraturan dan perundang- undangan menjadi landasan dan selalu mengedepankan konstitusional,” ucap Riza di Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Menurutnya, Presiden Terpilih RI Prabowo sejak menjabat sebagai Ketua Umum Partai Gerindra selalu menekankan kepada para kader agar mendengarkan aspirasi masyarakat dalam setiap revisi undang-undang.

“Dan selalu mengambil keputusan-keputusan yang bijaksana yang mengedepankan kepentingan bangsa dan negara, kepentingan persatuan dan kesatuan,” tambah dia.

“Bahkan beliau sebagai Ketua Umum Gerindra lebih banyak mengalah untuk kepentingan bangsa dan negara, untuk kepentingan koalisi. Karena semua semata-mata untuk seluruh rakyat Indonesia,” imbuhnya.

Revisi UU Pilkada batal diundangkan pasca munculnya gelombang unjuk rasa dari kalangan masyarakat di depan Kompleks Senayan DPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024). 

Demonstrasi ini juga serentak dilakukan di berbagai daerah di Indonesia, seperti di Medan, Bandung, Semarang, Yogyakarta, hingga Makassar.

Masyarakat turut mengawal proses pilkada, hingga KPU resmi merevisi aturan pilkada dengan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).***

Penulis: Angghi Novita

Editor: Annisaa Rahmah