Indeks

Gerindra: Amicus Curiae Megawati Tak akan Pengaruhi Putusan MK 

Gerindra yakin status amicus curiae Megawati tak pengaruhi putusan MK. Foto: Laman DPR RI

Tuturpedia.com – Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad meyakini status amicus curiae yang diajukan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri tidak akan memengaruhi putusan akhir Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutuskan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Berdasarkan pandangan Sufmi Dasco, amicus curiae bukan merupakan pihak yang berkepentingan secara langsung.

“Sebagai substansi kita juga sama-sama tahu bahwa amicus curiae itu adalah pendapat hukum pihak terkait, bagi yang berkepentingan. Namun, tidak terkait dan tidak berkepentingan secara langsung (dengan putusan MK),” tuturnya di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/4/2024).

Wakil Ketua DPR RI ini mengatakan, dalam aturan Undang-Undang (UU) MK maupun di dalam UU Pemilu tidak ada status amicus curiae yang menjadi pertimbangan hakim.

Dalam persidangan PHPU, amicus curiae juga sudah terbantahkan. “Nah, untuk itu sebagai substansi kita juga sudah sama-sama tahu bahwa apa yang dituangkan dalam amicus curiae itu juga sudah disampaikan oleh kuasa hukum dari paslon nomor 3 dan sudah dipatahkan terbantahkan dalam sidang MK,” tandasnya.

Sebelumnya, Presiden kelima RI sekaligus Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan atau amicus curiae ke MK, pada Selasa (16/4/2024).

Megawati juga menuliskan sebuah surat yang dituliskan dengan tinta merah. Menurut Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, huruf merah dalam surat Megawati ke MK mencerminkan keberanian dan juga tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia.

Megawati menambahkan tulisan tangan sebagai bagian ungkapan perjuangan Raden Ajeng Kartini yang tidak pernah sia-sia. 

Sebab, emansipasi merupakan bagian dari demokrasi dalam melawan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Rakyat indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa. Semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas. Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911, ‘Habis gelap terbitlah terang’,” ujar Hasto membacakan tulisan Megawati.

“Sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus-menerus oleh generasi bangsa Indonesia. Aamiin ya rabbal alamin, hormat saya Megawati Soekarnoputri ditandatangani,” bunyi tulisan akhir Megawati.***

Penulis: Angghi Novita

Editor: Nurul Huda

Exit mobile version