Semarang, Tuturpedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang gelar rapat koordinasi yang dihadiri seluruh stakeholder, terkait pelaksanaan kampanye yang ada di Kota Semarang, Selasa (21/11).
Ketua KPU Kota Semarang, Nanda Gultom mengatakan, tahapan kampanye akan belangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.
“Aturan terkait pelaksanaan kampanye tidak jauh berbeda dengan aturan sebelumnya tahun 2019, seperti pertemuan terbatas hingga kampanye di media digital, juga pemasangan APK di mana saja,” paparnya di Kantor KPU Semarang.
Menurut Nanda, sesuai dengan putusan sebelumnya, para peserta Pemilu dapat menggunakan tempat pemerintahan maupun kampus untuk berkampanye.
“Kalo bicara sesuai dengan putusan yang kemaren, katanya diperbolehkan di tempat pemerintah atau di kampus, itu tidak berbeda dengan tahun sebelumnya,” pungkasnya.
Lebih lanjut, dia menyebutkan pemerintah telah menyewakan lokasi-lokasi yang dimiliki oleh pemerintah.
“Kalau hari libur, seperti balai kelurahan, yang jelas bukan hari kerja dan juga tempat itu disewakan,” lanjutnya.
Nanda menjelaskan, dari KPU mengingatkan aturan-aturan yang harus dilengkapi sebelum melaksanakan kampanye.
“Aturan kampanye mereka harus bersurat ke Polrestabes untuk minta surat izin, lalu ditembuskan ke KPU dan Bawaslu, kemudian kita akan tahu akan ada kegiatan kampanye di sana, dari Bawaslu sendiri bisa lakukan pengawasan, lebih komprehensif mengenai pelaksanaan kampanye,” imbuhnya.***
Kontributor Semarang: Alan Henry Pambuko
Editor: Nurul Huda