Semarang, Tuturpedia.com – Telah terjadi keributan di Jalan Trunojoyo, RT 2 RW 17, Padangsari, Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah yang disebabkan oleh bau pembuangan limbah air budi daya lele pada (30/11/2023).
Adapun aksi pembuangan limbah air budi daya ikan lele ini dilakukan seorang warga bernama Pak Muri.
Para warga setempat merasa tidak nyaman dengan bau menyengat atas pembuangan limbah air budi daya lele yang dilakukan Pak Muri di rumahnya.
Keresahan warga ini memuncak dengan adu mulut. Kemudian Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) setempat pun meminta Satpol PP Kota Semarang memediasi hal ini.
Mediasi pun berjalan panas dan adu mulut dengan nada keras. Antara warga dan pemilik saling mempertahankan argumentasinya.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan permasalahan ini telah berlangsung lama dan sebenarnya telah dimediasi Kelurahan Padangsari.
“Namun dengan kelurahan tidak ada titik temu. Sehingga kami turun tangan. Ini sebenarnya bukan soal usahanya. Tapi setiap kali pembuangan air, bau menyengat,” ucap Fajar.
Dia menuturkan, mayoritas warga sekitar adalah lanjut usia (lansia) yang sudah pensiun dari pekerjaan. Sehingga para warga selalu mencium bau tak sedap setiap harinya dan merasa tak nyaman.
“Sudah kita mediasi. Lalu pemilik siap menjual lele-lelenya. Hingga empat hari ke depan sudah harus bersih. Lalu nanti airnya kami bantu sedot pakai truk limbah milik Dinas Lingkungan Hidup. Ini kan pelanggarannya limbah cair yang berada di kawasan permukiman,” jelasnya.
Dari pengecekan, kata dia, ada 11 kolam dengan ribuan lele. Tak hanya limbah cair, bau menyengat juga terjadi ketika pemilik memberi makan ke ikan lelenya.
Perwakilan warga, yaitu Budi mengaku bahwa warga setempat sudah menderita bau tak sedap selama kurang lebih 1 tahun.
“Baunya bukan main. Kayak septic tank,” katanya.
Dia mengatakan, pemilik lele menggunakan saluran drainase rumah tangga untuk pembuangan limbah lele. Menurutnya, hal ini tidak tepat.
“Menurut saya ini ilegal,” terangnya.
Pemilik kolam lele, Muri menyampaikan permohonan maaf bila warga terganggu. Namun, dia mengklaim telah mengurus online single submission (OSS) dan tidak ada masalah.
“Perizinan lain seperti KRK juga sudah. Ini warga yang minta ditutup. Kalau warga bilang melanggar, melanggarnya di mana?” tanyanya.
Satpam perumahan, Aris Sutoyo memberitahukan, dulunya Muri budi daya ikan nila. Namun belum lama ini Muri ganti budi daya.
“Usaha budi daya ikan sudah lama. Dulu Nila. Lalu sudah dua tahun ini ganti Lele,” tandas dia.***
Kontributor Kota Semarang: Alan Henry Pambuko
Editor: Annisaa Rahmah