Gebrakan Berani DPR RI Edy Wuryantoro: Pengusaha Nakal Pengemplang THR Harus Dipidana, Bukan Sekadar Teguran!

TUTURPEDIA - Gebrakan Berani DPR RI Edy Wuryantoro: Pengusaha Nakal Pengemplang THR Harus Dipidana, Bukan Sekadar Teguran!
banner 120x600

Jakarta, Tuturpedia.com – Sebuah sinyal keras dikirimkan dari Senayan untuk menjamin nasib jutaan buruh di tanah air. Di tengah hiruk-pikuk persiapan menyambut hari kemenangan, Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, melontarkan pernyataan mengejutkan yang menuntut keadilan hakiki bagi para pekerja: Pelanggaran Tunjangan Hari Raya (THR) harus dibawa ke ranah pidana.

Pernyataan ini bukan tanpa alasan. Edy menilai, selama ini negara terlalu “lembut” terhadap perusahaan yang lalai memenuhi kewajibannya. Akibatnya, setiap tahun drama klasik pekerja yang tidak mendapatkan haknya terus berulang tanpa solusi permanen.

Sanksi Administrasi: Macan Kertas yang Tak Ditakuti

Selama ini, sanksi bagi pelanggar THR hanya berkutat pada urusan administrasi, seperti pembatasan layanan publik atau penghentian usaha sementara. Namun, Edy menilai langkah ini seringkali hanya menjadi “macan kertas”.

“Ini menyangkut hak pekerja. Kalau terus dianggap pelanggaran administratif, maka pelaku tidak akan pernah jera. Negara harus hadir lebih tegas!” tegas Edy dalam keterangan persnya, Jumat (27/3/2026).

Ia menyoroti keragu-raguan pemerintah dalam mengeksekusi sanksi administratif karena kekhawatiran akan terjadinya PHK massal. Dilema inilah yang akhirnya dimanfaatkan oleh oknum pengusaha nakal untuk terus mengabaikan hak pekerjanya.

Keadilan yang Terlalu Lama adalah Ketidakadilan

Edy juga mengkritik mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004. Menurutnya, proses hukum yang memakan waktu hingga dua tahun membuat pekerja kehilangan harapan.

  1. Proses Melelahkan: Buruh harus menunggu bertahun-tahun demi hak yang seharusnya cair dalam hitungan hari.
  2. Ketidakpastian Eksekusi: Seringkali, meski pengadilan memenangkan pekerja, putusan tersebut tidak dijalankan oleh perusahaan.
  3. Pekerja Memilih Diam: Akibat birokrasi yang berbelit, banyak buruh yang menyerah dan menerima ketidakadilan begitu saja.

Strategi Baru: Audit Sejak Dini dan Transparansi Radikal

Tidak hanya menuntut hukuman berat, legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini juga menawarkan solusi preventif yang konkret. Ia mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk melakukan langkah-langkah berikut:

  1. Audit Pre-emptif: Mendatangi dan mengaudit perusahaan yang memiliki rekam jejak buruk dalam pembayaran THR setahun sebelumnya untuk memastikan anggaran sudah tersedia.
  1. Transparansi Publik: Mengumumkan daftar hitam (blacklist) perusahaan yang tidak patuh secara terbuka ke masyarakat.
  2. Pengawasan Eksternal: Melibatkan Ombudsman RI untuk memastikan pengawas ketenagakerjaan bekerja secara optimal dan tidak “main mata” dengan pelanggar.

Harapan Baru Bagi Buruh

Langkah berani Edy Wuryanto ini diharapkan menjadi titik balik bagi perlindungan tenaga kerja di Indonesia. Dengan mendorong pelanggaran THR ke ranah pidana, diharapkan ada efek gentar yang nyata sehingga tidak ada lagi keluarga pekerja yang harus merayakan hari raya dengan tangan hampa.

“Sebutkan berapa yang sudah selesai, berapa yang masih proses, dan siapa saja pelanggarnya. Transparansi adalah kunci agar ada tekanan publik dan efek jera,” pungkas legislator asal Dapil III Jawa Tengah tersebut.

tuturpedia.com - 2026