Tuturpedia.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana mengganti e-KTP fisik dengan KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Dikutip Tuturpedia.com dari berbagai sumber (9/12/2023), hingga akhir tahun 2023 rencananya IKD akan menggantikan 50 juta e-KTP fisik. IKD atau KTP digital ini dapat disimpan pada ponsel masing-masing penduduk.
“IKD ini akan menggantikan e-KTP. Sesuai namanya, nantinya kartu identitas kita akan berubah menjadi bentuk digital seutuhnya,” tulis Kominfo melalui akun Instagram resmi mereka.
Menurut Kominfo, penggunaan IKD sendiri memiliki kelebihan dibandingkan e-KTP fisik, beberapa kelebihan adalah dapat menghemat pembiayaan kartu identitas, mencegah pemalsuan maupun penyalahgunaan data, proses pembuatannya lebih cepat, dan praktis tidak perlu disimpan di dompet cukup disimpan di smartphone bahkan bisa diakses melalui smartphone.
Menurut Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri sudah menargetkan 25 persen dari total populasi Indonesia atau sekitar 50 juta orang yang sudah memiliki IKD sejak awal tahun 2023 tahun ini.
Data sejak 2 Mei 2023, tercatat sudah ada 2,29 juta orang yang mengunduh serta menggunakan aplikasi IKD di telepon genggam Android mereka.
Penerapan KTP digital atau IKD ini sudah tercantum dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang merealisasikan program Satu Data Nasional atau single identity number.
Syarat Membuat KTP Digital atau IKD
Sebelum mengubah e-KTP fisik, masyarakat yang ingin menggantinya menjadi IKD perlu menyiapkan beberapa persyaratan pendaftaran yang meliputi sebagai berikut:
- Pastikan bahwa smartphone yang digunakan sudah terkoneksi dengan internet.
- Pastikan sudah memiliki e-KTP atau belum pernah mempunyai e-KTP, namun sudah pernah melakukan perekaman data.
- Siapkan email pribadi beserta nomor HP yang masih aktif.
Tutorial Cara Membuat IKD atau KTP Digital
Membuat KTP digital ini bisa dilakukan secara online maupun offline, berikut caranya:
- Datang ke Kantor Dinas Dukcapil, bawa ponsel yang sudah terhubung dengan internet.
- Katakan pada petugas terkait mengenai tujuanmu untuk mendaftar KTP digital atau IKD.
Jika ingin mendaftar secara online, download aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” yang bisa diunduh melalui Play Storemaupun App Store.
- Kemudian log in aplikasi, lalu setelah masuk klik tombol daftar.
- Setelah itu isi data diri berupa NIK, alamat email, serta nomor handphone. Kemudian klik verifikasi data.
- Lanjutkan dengan face recognition, yaitu foto selfie, pilih tombol ambil foto.
- Setelah itu, klik Scan QR Code (pemindaian ini dilakukan oleh Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil kota masing-masing).
- Setelah itu buka e-mail, lalu cek pesan masuk melalui e-mail dari SIAK Terpusat Identitas Digital.
- Jika sudah menerima email balasan, kemudian lakukan aktivasi.
- Klik tautan atau tombol aktivasi, lalu tunggu hingga captcha muncul.
- Lanjut masukkan 6 digit kode untuk aktivasi yang sudah dikirim dan jangan lupa isi captcha.
- Jika sudah, klik tombol aktifkan, dan klik tombol ‘ya’ lalu tutup.
- Setelah itu, masuk kembali ke aplikasi Identitas Kependudukan Digital, klik cek status, lalu klik masuk.
- Kemudian akan muncul tampilan masukkan PIN, kamu bisa memasukkan kode aktivasi 6 digit yang dikirim ke email tadi.
- Jika sudah, maka IKD sudah berhasil diaktivasi.
Demikian syarat dan cara membuat KTP Digital. Semoga bermanfaat ya!***
Penulis: Niawati
Editor: Annisaa Rahmah