Indeks
Health  

Gantikan BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3, Ini Dia Sistem KRIS yang Mulai Berlaku Tahun 2025 

Presiden Jokowi menghapus kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi KRIS. Foto: instagram.com/bpjskesehatan_ri
Presiden Jokowi menghapus kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi KRIS. Foto: instagram.com/bpjskesehatan_ri

Tuturpedia.com – Presiden Jokowi menghapus BPJS Kesehatan kelas 1,2, dan 3 serta menerbitkan peraturan Presiden nomor 59 tahun 2024 mengenai perubahan ketiga atas Perpres nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

Dikutip Tuturpedia.com, Selasa (14/5/2024), aturan tersebut disahkan pada Rabu, 8 Mei 2024 lalu dan memuat salah satunya mengenai peleburan kelas 1,2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS. 

KRIS BPJS Kesehatan sendiri merupakan standar minimum pelayanan rawat inap yang akan diterima oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Aturan ini tercantum dalam Pasal 103 B ayat 1 Perpres Nomor 59 tahun 2024 yang mengatur mengenai pelaksanaan KRIS secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambatnya pada 30 Juni 2025. 

“Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025,” bunyi pasal tersebut.

Menteri Kesehatan nantinya akan melakukan pembinaan terhadap fasilitas kesehatan. Dalam pembinaan dan evaluasi ini, Menteri Kesehatan akan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan Dewan Jaminan Sosial Nasional serta menteri penyelenggara urusan pemerintah di bidang keuangan. 

Adapun terkait pergantian BPJS Kesehatan ini dibenarkan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti. 

“Betul ada kelas standar, ada kelas 2, kelas 1, ada kelas VIP, tetapi ini sekali lagi masalah non-medis,” kata Ghufron, Selasa (14/5/2024). 

Ghufron menyebutkan, penghapusan ini merupakan implementasi Perpres Nomor 59 tahun 2024 agar adanya penyeragaman kelas rawat inap dengan 12 kriteria. 

Keduabelas kriteria itu sendiri meliputi komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, pencahayaan ruangan, nakas per tempat tidur, temperatur ruangan, ruang rawat dibagi menjadi jenis kelamin anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau non infeksi. 

Kriteria lainnya juga meliputi kamar mandi dalam ruangan, kepadatan ruang rawat, kualitas tempat tidur, partisi antar tempat tidur, kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas, dan outlet oksigen. 

Kriteria untuk peserta BPJS itu sesuai dengan sumpah dokter yang mana tidak boleh ada perbedaan dalam pemberian pelayanan medis. 

“Perawatan ada kelas rawat inap standar dengan 12 kriteria untuk peserta BPJS maka sebagaimana sumpah dokter tidak boleh dibedakan pemberian pelayan medis atas dasar suku, agama atau status sosial atau beda iurannya,” lanjut Ghufron.

Kendati demikian peserta JKN juga diperbolehkan untuk meningkatkan pelayanan perawatan selama dalam situasi non-medis. 

Penerapan KRIS JKN ini akan diberlakukan total 100% pada tahun 2025, sehingga kelas BPJS Kesehatan yang terdiri dari kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus, kemudian akan disamakan menjadi satu kelas.***

Penulis: Niawati.

Editor: Annisaa Rahmah.

Exit mobile version