Tuturpedia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) dengan sepakat memilih Suhartoyo menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi sebagai pengganti Anwar Usman pada Kamis (9/11/2023).
Hasil pemilihan tersebut berasal dari rapat pleno tertutup oleh sembilan hakim konstitusi, tepatnya di Ruang Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) lantai 16.
“Yang disepakati dari hasil kami tadi adalah, untuk menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi ke depan adalah Bapak Doktor Suhartoyo dan saya tetap menjalankan tugas sebagai wakil ketua,” ujar Saldi Isra, dikutip Tuturpedia.com dari siaran langsung YouTube Mahkamah Konstitusi RI (9/11/2023).
Awalnya, nama Saldi Isra selaku Wakil Ketua MK saat ini muncul bersama hakim konstitusi Suhartoyo menjadi dua usulan nama dari 9 hakim konstitusi dalam pemilihan Ketua MK untuk menggantikan Anwar Usman.
Para hakim konstitusi saling mengeluarkan pandangan masing-masing dan musyawarah mufakat yang dipimpin oleh Saldi Isra sesuai amanat Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
“Kami bersembilan tadi bersepakat bahwa memberikan kesempatan kepada dua hakim konstitusi yang disebut dalam Rapat Permusyawaratan Hakim tadi, diminta untuk berdiskusi berdua, jadi tadi tujuh dari sembilan hakim konstitusi meninggalkan ruangan, tinggalah saya dengan yang mulia Bapak Suhartoyo dalam Ruang RPH untuk mendiskusikan,” kata Saldi Isra menceritakan proses pemilihan Ketua MK.
Atas diskusi keduanya, Saldi Isra mengatakan bahwa ia dan Suhartoyo bersama-sama ingin memperbaiki MK setelah kejadian yang menimpa MK akhir-akhir ini.
Sampai keputusan dari sembilan hakim menyepakati terpilihnya Suhartoyo menjadi Ketua MK yang baru. Dengan begitu, komposisi MK telah utuh kembali setelah ada kekosongan pada posisi ketua atau pemimpin.
Suhartoyo Gantikan Anwar Usman Akibat Pelanggaran Kode Etik
Sebelumnya, jabatan Anwar Usman selaku Ketua MK berlangsung hingga 2028. Namun, ia dinyatakan melanggar kode etik berat dan perilaku hakim konstitusi dalam Putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023 pada 7 November 2023 oleh MKMK.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor,” ucap Jimly Asshiddiqie saat pengucapan amar putusan (7/11/2023).
“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” tegas Jimly.
Sementara itu, Saldi Isra menyebutkan, MK merencanakan pengambilan dan pengucapan sumpah Suhartoyo sebagai Ketua MK akan dilakukan pada Senin, 13 November 2023.***
Penulis: Annisaa Rahmah
Editor: Nurul Huda