Tuturpedia.com – Capres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Selasa (5/4/2024).
Ganjar dilaporkan bersama mantan Direktur Bank Jawa Tengah (Jateng) berinisial S terkait kasus dugaan gratifikasi.
Pelaporan tersebut dilayangkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) dengan dugaan penerimaan gratifikasi yang menyeret Ganjar.
Menurut Ketua IPW Sugeng Teguh, pihaknya menyertakan bukti-bukti saat mengajukan laporan ke KPK.
Sugeng menjelaskan gratifikasi itu berbentuk cashback yang diduga berasal dari perusahaan-perusahaan asuransi pemberi jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng.
“Cashback-nya diperkirakan jumlahnya 16% dari nilai premi. Nah, cashback 16% itu dialokasikan 3 pihak,” ucap Sugeng.
“Lima persen untuk operasional Bank Jateng baik pusat maupun daerah, 5,5% untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah yang 5,5% diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP,” imbuhnya.
Sugeng menduga perbuatan itu dilakukan dalam kurun waktu 2014-2023 dengan nominal total gratifikasi diduga lebih dari Rp100 miliar.
Sugeng kemudian menjelaskan, pemegang saham pengendali Bank Jateng adalah Gubernur Jateng yang dalam periode itu dijabat Ganjar Pranowo. Atas dasar itu, ia turut melaporkan Ganjar ke KPK.
KPK akan Menindaklanjuti Laporan IPW
KPK memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan penerimaan gratifikasi di Bank BPD Jateng yang turut menyeret mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
“Tentu berikutnya segera kami tindak lanjuti dengan melakukan verifikasi, telaahan, bentuk koordinasi lanjutan dengan pelapor juga pasti akan dilakukan,” kata Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta.
Ali Fikri menjelaskan, pemanggilan IPW merupakan bagian dari tahapan verifikasi dalam penerimaan aduan guna proses penelusuran.
Sebelumnya pada akhir Februari lalu, IPW menyatakan akan melaporkan dugaan kasus korupsi yang terjadi di Bank Jateng.
Menurut Ketua IPW Sugeng Teguh, dugaan korupsi yang dilakukan mantan Direktur Bank Jateng berinisial S, salah satunya terkait dana kegiatan rekreasi karyawan Bank Jateng pada 2016.
Direksi Bank Jateng mengeluarkan SK Nomor: 0141/HT.01.01/2016 tentang Subsidi Biaya Rekreasi. Dalam aturannya, setiap karyawan masing-masing berhak menerima subsidi sebesar Rp2juta dan untuk anak karyawan sebesar Rp1,5 juta. Ketentuannya, maksimal tiga orang dan batas usia maksimal 25 tahun.
“Dalam pelaksanaannya tidak semua karyawan yang mengikuti rekreasi, tetapi uangnya tetap dapat dicairkan,” ucap Sugeng.
Penulis: Angghi Novita
Editor: Nurul Huda