Tuturpedia.com – Ganjar Pranowo ingin jadikan Nusakambangan sebagai penjara bagi pejabat koruptor. Hal ini ia sampaikan saat mengisi kuliah kebangsaan di Universitas Muhammadiyah Cirebon pada (8/12/2023).
Menurut Ganjar, Pulau Nusakambangan merupakan tempat yang cocok untuk para koruptor guna memberikan efek jera.
“Setuju enggak, kalau Nusakambangan itu tempat yang terbaik kita pilihkan untuk pejabat yang korupsi? Nusakambangan itu pulau kecil di Kabupaten Cilacap, yang langsung berhadapan dengan Samudra Hindia dan itu sangat terpencil,” tanya Ganjar ke audiens, dikutip Tuturpedia.com dari Instagram @ganjar_pranowo (10/12/2023).
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi komitmen Ganjar Pranowo bersama Mahfud MD jika seandainya terpilih menjadi presiden-wakil presiden selanjutnya.
“Ular cukup banyak di sana, biasanya hari ini penjahat-penjahat kakap yang ada di sana. Untuk sampai ke sana, jauh sekali, ini yang kemudian menjadi komitmen (Ganjar-Mahfud) yang mesti dilakukan,” terangnya.
Selain itu, penempatan koruptor di Nusakambangan juga mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) supaya berdiri makin kokoh.
“Bikin KPK makin independen dan kita bawa pejabat yang koruptor ke Nusakambangan, agar kemudian dia bisa memahami mengerti untuk tidak melakukan itu, saya kira itu yang bisa kita dorong agar orang bisa taubat untuk tidak melakukan itu,” jelasnya.
Sekilas Tentang Nusakambangan
Sebagaimana diketahui, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Pulau Nusakambangan memang terkenal ‘paling’ mengerikan.
Bagaimana tidak, Nusakambangan adalah tempat eksekusi hukuman mati dilakukan untuk narapidana.
Penjagaan yang ketat juga menjadi salah satu ketakutan bagi yang menjalani proses hukuman di sana, seperti kasus terorisme, korupsi, pembunuhan, dan penyalahgunaan narkotika. Yang biasanya, mereka masuk ke dalam kategori pidana berat.
Selain itu, bukti nyata itu terjadi pada narapidana (napi) yang terpidana mati karena perannya sebagai pelaku teroris Bom Bali 2002, yaitu Imam Samudra.
Sebelumnya, KPK pernah melontarkan wacana soal napi dengan kasus korupsi untuk ditempatkan di Nusakambangan.
Namun, per bulan Mei 2023 lalu, KPK masih melakukan pendalaman terkait wacana itu. Di sisi lain, lapas biasa dinilai tidak efektif dalam memberikan efek jera.
Karena sudah menjadi rahasia umum bahwa masih ada pengistimewaan bagi terpidana korupsi di dalam lapas.***
Penulis: Annisaa Rahmah
Editor: Nurul Huda