Tuturpedia.com – Saat ini, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah diberlakukan.
Berdasarkan infografis yang dibagikan melalui Indonesia Baik, tercatat ada 53 juta NIK yang sudah terintegrasi sebagai NPWP, atau 76,8% dari 69 juta NIK yang terdaftar.
Kalau begitu, apakah NIK-mu juga sudah terdaftar NPWP?
Untuk mengetahui jawabannya, kamu bisa lakukan beberapa langkah pengecekan dulu untuk memastikan apakah NIK sudah terdaftar NPWP atau belum.
Caranya juga sangat mudah dan bisa langsung kamu coba sekarang juga. Simak penjelasannya berikut ini.
Cara Cek NIK Sudah Terdaftar NPWP
Cara termudah untuk mencoba cek apakah NIK sudah terdaftar NPWP atau belum adalah dengan mencoba login ke dalam akun DJP Online milikmu:
- Buka langsung halaman https://djponline.pajak.go.id/account/login.
- Pada kolom NIK/NPWP, masukkan 16 digit NIK milikmu.
- Ketik kata sandi akun pajak milikmu dan kode keamanan yang diminta.
- Jika kamu berhasil login, artinya NIK sudah terdaftar NPWP.
Selain cara di atas, ada alternatif cara lain yang bisa kamu lakukan untuk validasi NIK. Yaitu melalui laman cek NPWP dari ereg.pajak.go.id. Seperti ini caranya:
- Buka langsung halaman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
- Pada bagian Kategori, pilih opsi “Orang Pribadi”.
- Kemudian akan muncul 2 (dua) field tambahan, yaitu NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
- Masukkan 16 digit NIK dan nomor (KK).
- Masukkan kode captcha sesuai yang ditampilkan di layar.
- Klik tombol “Cari”.
- Apabila data yang kamu masukkan benar dan NIK sudah terdaftar NPWP, data NPWP akan muncul di layar.
Mengapa NIK Menjadi NPWP?
Sebelum adanya integrasi NIK menjadi NPWP, setiap Wajib Pajak (WP) memiliki NPWP-nya masing-masing yang berbeda dengan NIK.
Maka dari itu, integrasi NIK sebagai NPWP pun dilakukan dengan tujuan untuk mendukung kebijakan satu data di Indonesia.
Tujuan tersebut pun tertuang di dalam konsiderans huruf c pada Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.03/2022 Tahun 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Dengan begitu, setiap WP bisa mencantumkan nomor identitas tunggal yang sudah terstandarisasi serta terintegrasi.
Sementara itu, integrasi NIK sebagai NPWP ini sudah berlaku terhitung sejak 14 Juli 2022.
Sedangkan pemberlakukan NIK menjadi NPWP secara utuh atau menyeluruh dimulai pada tanggal 1 Januari 2024.
Bagaimana Kalau NIK Belum Terdaftar NPWP?
Kalau kamu sudah mencoba kedua cara di atas, tapi ternyata NIK-mu belum terdaftar NPWP, kamu tidak perlu bingung.
Cukup ikuti langkah-langkah berikut:
- Buka halaman https://djponline.pajak.go.id/account/login.
- Pada kolom NIK/NPWP, masukkan 15 digit NPWP milikmu.
- Masukkan kata sandi akun pajak milikmu dan kode keamanan seperti yang diminta.
- Klik “Login”.
- Buka menu Profil, kemudian pilih Data Profil.
- Pada kolom yang tersedia, masukkan 16 digit NIK.
- Klik tombol “Validasi”.
- Kemudian klik “Ubah Profil”.
Setelah mencoba langkah-langkah tersebut, kamu bisa logout dari akun pajak dan login kembali menggunakan NIK.***
Penulis: K Safira
Editor: Nurul Huda