Jateng, Tuturpedia.com – Galian C yang dilakukan di sekitar desa Suko, kecamatan Jepon, telah memberikan dampak serius terhadap kondisi ruas jalan di wilayah tersebut.
Aktivitas galian C ini tidak hanya merusak lingkungan sekitar, tetapi juga menyebabkan kerusakan yang signifikan pada jalan utama yang dilewati oleh truk pengangkut material.
Akibat dari truk-truk yang melintasi jalan tersebut, kerusakan semakin memburuk dan mengancam keselamatan pengguna jalan.
Kerusakan pada ruas jalan desa Suko menjadi semakin parah setiap harinya. Hal ini membuat akses menuju desa tersebut makin sulit dan berbahaya bagi pengendara.
Selain itu, debu dan batu-batuan yang tersebar akibat truk-truk yang melintas juga menimbulkan masalah serius pada kesehatan bagi masyarakat sekitar.
Akibatnya pengendara luar Desa, maupun warga yang melintasi jalanan terutama di belakang truk tersebut mengeluh sakit mata dan sakit tenggorokan karena debu yang bertebaran itu.
Salah seorang warga desa setempat, Wawan membenarkan dampak yang ditimbulkan dari debu tanah galian C tersebut.
“Iya Mas, banyak anak-anak sekolah terutama yang sering jatuh karena debu tersebut,” kata dia saat ditemui wartawan di sekitar lokasi, Selasa (14/5/2024).
Ditambah lagi dengan kondisi jalan yang rusak sehingga menyulitkan pengendara untuk mengemudikan kendaraannya. Pernyataan tersebut juga dibenarkan oleh beberapa warga yang memang sedang nongkrong di sekitar lokasi itu.
Mereka menyesalkan adanya tambang galian C yang terus beroperasi tanpa memperhatikan kondisi jalan. Padahal, kata mereka tambang-tambang tersebut tidak mengantongi izin dari pihak yang berwenang.
Mereka juga menyebut setidaknya ada dua tambang galian c yang masih beroperasi di wilayah desanya. Lokasi pertama berada di sebelah barat jalan, dan lokasi kedua berada di sebelah timur jalan.
Sedangkan berdasarkan pengamatan di lokasi, memang terdapat satu alat berat eksavator. Seseorang yang berada di area tambang galian C menyebut sudah sekitar tiga mingguan mereka beroperasi. Namun, saat ini kondisinya sedang sepi.
“Saat ini sedang sepi Mas, ini aja bego (eksavator) mau diambil dan dipindahkan dari sini,” ujar seseorang itu.
Namun, tak berselang lama terdapat satu truk yang menuju ke tambang galian C untuk mengangkut tanah tersebut.
“Ya kebanyakan ini pesannya untuk perumahan, harga perritnya (satu truk) Rp80.000, belum termasuk biaya angkut ke lokasi tujuan, ya total sekitar Rp250 ribu,” kata dia.
Tak hanya itu, bahkan pantauan awak media di pertigaan Desa juga nampak secara gamblang baliho yang dikeluarkan oleh pemerintah Blora, bertuliskan larangan untuk melakukan aktivitas di sekitar Ini.
“Setiap orang yang melakukan kerusakan lingkungan hidup dipenjara minimum satu tahun maksimum tiga tahun, dan denda minimumm satu milyar rupiah dan maksimum tiga milyar rupiah. Perda Kabupaten Blora No. 2 Tahun 2011 Pasal 96,” tulisan yang tertera di baliho tersebut.***
Kontributor Jawa Tengah: Lilik Yuliantoro
Editor: Nurul Huda
