banner 728x250

Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Jokowi: Sudah Diperhitungkan Matang

Jokowi mengatakan pemerintah telah menghitung matang rencana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Foto: Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden
Jokowi mengatakan pemerintah telah menghitung matang rencana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Foto: Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah telah menghitung secara matang, terkait aturan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang akan berlaku bagi karyawan swasta.

Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020, tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja. Besaran itu dibayarkan 0,5 pesen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.

“Iya semua (sudah) dihitung, lah. Biasa, dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau engga berat,” kata Jokowi usai menghadiri acara Inaugurasi Menuju Ansor Masa Depan di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024) malam.

Jokowi memahami di setiap kebijakan yang baru, selalu ada pro dan kontra dalam masyarakat. Misalnya, saat pemerintah memutuskan peserta BPJS Kesehatan non Penerima Bantuan Iuran (PBI) mendaftar, sedangkan iuran warga miskin ditanggung dengan prinsip gotong royong. 

“Seperti dulu BPJS, diluar yang BPI yang gratis 96 juta kan juga ramai,” tuturnya. 

Kendati demikian, masyarakat hingga kini merasakan manfaat asuransi sosial tersebut.

“Tapi setelah (BPJS Kesehatan) berjalan, saya kira merasakan manfaatnya. Bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya, hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum, biasanya pro dan kontra,” ucap Jokowi.

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menjelaskan, iuran Tapera merupakan dana simpanan peserta, dalam hal ini pekerja, yang disetorkan secara periodik dalam jangka waktu tertentu.

“Peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar,” jelasnya.

Heru memastikan, apabila masa kepesertaan berakhir, dana yang disetorkan oleh peserta, yakni pokok beserta hasil pengembangannya akan dikembalikan.

“Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya,” jelas Heru.***

Penulis: Angghi Novita.

Editor: Annisaa Rahmah.