Tuturpedia.com — Pemerintah memastikan akan menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta TNI/Polri dan pejabat negara. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, yang sudah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan berlaku sejak 30 Juni 2025.
Kenaikan gaji tersebut masuk dalam salah satu dari delapan program prioritas yang disebut sebagai Program Hasil Terbaik Cepat. Program ini menempatkan penyesuaian gaji ASN dan aparat negara di urutan keenam.
Fokus Kenaikan Gaji
Pemerintah menegaskan bahwa kenaikan gaji ini tidak berlaku secara merata, melainkan difokuskan pada kelompok tertentu. Mereka yang menjadi prioritas adalah guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian, TNI/Polri, dan pejabat negara.
Dengan begitu, kebijakan ini diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik, tenaga medis, serta aparat keamanan yang berperan penting dalam pelayanan publik.
Belum Ada Angka Resmi
Hingga kini, pemerintah belum mengumumkan besaran pasti kenaikan gaji tersebut. “Gaji ASN yang saat ini berlaku masih mengacu pada aturan per 1 Januari 2024,” demikian isi laporan RKP 2025.
Dalam catatan sejarah, kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri tidak terjadi setiap tahun. Selama masa pemerintahan Presiden Jokowi, penyesuaian gaji terakhir dilakukan pada 2015, 2019, dan 2024. Besaran rata-rata kenaikan berada pada kisaran 5% hingga 8%.
Artinya, publik masih menunggu kepastian berapa persen gaji akan naik pada 2025, serta bagaimana mekanisme anggarannya dalam APBN 2025.
Harapan dan Dampak
Rencana kenaikan gaji ini disambut baik oleh banyak kalangan, terutama ASN dan aparat yang selama ini mengandalkan pendapatan dari gaji pokok. Selain meningkatkan daya beli, kebijakan ini juga diharapkan mampu memperbaiki kualitas layanan publik.
Namun, di sisi lain, para ekonom menilai pemerintah perlu berhati-hati dalam mengelola anggaran negara. Pasalnya, belanja pegawai merupakan salah satu komponen terbesar dalam APBN.
Penulis: Permadani T. || Editor: Permadani T.















