Freya JKT48 Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Dugaan Pelecehan Digital lewat Manipulasi Foto

TUTURPEDIA - Freya JKT48 Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Dugaan Pelecehan Digital lewat Manipulasi Foto
banner 120x600

Tuturpedia.com – Member grup idola JKT48, Raden Rara Freyanasifa Jayawardana atau yang dikenal publik sebagai Freya, mengambil langkah hukum setelah diduga menjadi korban pelecehan berbasis digital melalui manipulasi foto. Laporan tersebut telah disampaikan kepada kepolisian setelah ia mengumpulkan berbagai bukti sejak beberapa tahun terakhir.

Perempuan yang akrab disapa Freya itu melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/519/II/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 Februari 2026.

TUTURPEDIA - Freya JKT48 Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Dugaan Pelecehan Digital lewat Manipulasi Foto

Kasus ini dipantik dari beredarnya unggahan di media sosial yang memuat instruksi manipulasi terhadap foto Freya dan beberapa member JKT48 lainnya. Unggahan tersebut berisi perintah yang mendorong pembuatan gambar hasil editan dengan konteks tidak pantas menggunakan teknologi digital artificial intelegence (AI).

Menurut informasi yang dihimpun, Freya tidak langsung melaporkan kejadian tersebut. Ia disebut telah mulai mengumpulkan bukti-bukti terkait manipulasi dan penyebaran konten yang merugikan dirinya sejak tahun 2022. Berbagai tangkapan layar, unggahan, serta jejak digital lainnya dikumpulkan sebelum akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum pada awal 2026.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Murodih, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan manipulasi data elektronik yang merugikan korban.

Kasus ini diduga melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Undangan klarifikasi sudah disampaikan ke pihak pelapor. Rencana jadwal untuk pemanggilan pada hari Kamis, tanggal 12 Maret 2026,” ujar Murodih.

Saat ini penyidik masih mendalami laporan tersebut dengan menelusuri bukti digital yang telah diserahkan oleh pihak pelapor. Polisi juga berupaya mengidentifikasi pihak yang diduga membuat maupun menyebarkan konten manipulatif tersebut.

Langkah yang ditempuh Freya menyoroti kembali maraknya pelecehan berbasis teknologi di ruang siber, khususnya yang melibatkan manipulasi gambar menggunakan perangkat digital atau kecerdasan buatan. Praktik semacam ini kerap menempatkan figur publik sebagai sasaran karena kemudahan akses terhadap foto-foto mereka di internet.***

tuturpedia.com - 2026