Blora, Tuturpedia.com – Gelombang penolakan terhadap rencana aktivitas pertambangan kembali mencuat di wilayah Pegunungan Kendeng. Forum Selamatkan Pegunungan Kendeng Kabupaten Blora secara resmi menyampaikan sikap tegas menolak segala bentuk kegiatan penambangan di Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora. Senin, (23/02/2026).
Penolakan tersebut disampaikan melalui surat terbuka dikanal Laporgub pada, Minggu, (22/02), yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah, dengan sejumlah pertimbangan ilmiah, hukum, serta aspek keberlanjutan lingkungan hidup.
Kawasan Lindung dan Sumber Air Vital
Forum menyebut bahwa berdasarkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Pegunungan Kendeng, kawasan Watu Putih telah diidentifikasi sebagai wilayah dengan fungsi lindung ekologis dan hidrologis yang sangat vital.
Wilayah tersebut masuk dalam sistem Cekungan Air Tanah (CAT) Watu Putih yang berperan sebagai daerah imbuhan sekaligus penyimpan cadangan air tanah bagi masyarakat sekitar. Aktivitas pertambangan di kawasan karst ini dinilai berpotensi merusak sistem akuifer, mengganggu tata air, serta mengancam keberlangsungan mata air dan sumur warga.
“Kerusakan sistem hidrologi akan berdampak langsung pada pertanian, kesehatan, hingga stabilitas sosial masyarakat,” demikian salah satu poin sikap forum.
Dasar Hukum dan Putusan MA
Dalam pernyataannya, forum juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan penerapan prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dalam penerbitan izin yang berpotensi menimbulkan kerusakan permanen.
Selain itu, forum menyinggung sejumlah putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menegaskan bahwa kawasan karst dengan fungsi lindung air tanah tidak layak dijadikan lokasi pertambangan karena menyangkut kepentingan publik dan keberlanjutan generasi mendatang.
Tiga Tuntutan Utama
Forum Selamatkan Pegunungan Kendeng mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk:
- Tidak menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun bentuk perizinan lainnya di sekitar Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo.
- Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rencana tata ruang dan potensi ancaman terhadap Cekungan Air Tanah Watu Putih.
Menetapkan kawasan tersebut sebagai wilayah yang dilindungi demi menjaga keberlanjutan sumber daya air dan keselamatan masyarakat. - Mereka menegaskan, isu penyelamatan Kendeng bukan sekadar persoalan lokal, melainkan tanggung jawab moral dan konstitusional negara dalam menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diamanatkan Pasal 28H UUD 1945.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait surat penolakan tersebut.
Perlu diketahui bersama bahwa polemik tambang di kawasan Kendeng sangat rentan konflik, maka dari itu perlunya penyikapan serius terkait hal tersebut, dan jika terus dibiarkan diperkirakan akan kembali menjadi perhatian publik dalam waktu dekat.
