banner 728x250

Format Diperbarui, SIM Indonesia sudah Berlaku di ASEAN

Format terbaru SIM Indonesia. Foto: PMJNews
Format terbaru SIM Indonesia. Foto: PMJNews
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Format Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia kini telah diperbarui dengan tampilan yang lebih lengkap dan modern. Hal ini bertujuan agar memudahkan penggunanya saat berada di luar negeri, terutama ASEAN.

Dikutip Tuturpedia.com dari PMJNews pada Senin (12/8/2024), perubahan yang dilakukan Korlantas Polri tersebut juga menandai langkah maju Indonesia dalam mengintegrasikan SIM-nya agar dapat diakui secara internasional, khususnya di negara ASEAN.

Pubahan pada format SIM terbaru ini memang tidak terlalu mencolok. Hanya ada beberapa penambahan poin penting yang membuatnya lebih informatif.

Salah satu poin baru yang paling menonjol adalah penambahan gambar kendaraan sesuai dengan jenis SIM.

Misalnya pada SIM C, akan terdapat gambar sepeda motor yang menunjukkan kendaraan dengan kapasitas mesin kurang dari 250 cc. Penambahan gambar ini dibuat untuk memudahkan identifikasi, baik oleh polisi dalam negeri ataupun luar negeri mengenai jenis kendaraan yang diizinkan oleh SIM tersebut.

Selain itu, format baru juga menampilkan data pemilik SIM dalam dua bahasa. Mulai dari nama, tempat dan tanggal lahir, golongan darah, hingga jenis pekerjaan dan alamat pemilik yang kini dilengkapi dengan keterangan berbahasa Inggris.

Kasubdit SIM Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Kombes Pol Heru Sutopo menyebut jika penambahan keterangan dalam bahasa Inggris ini dilakukan untuk meningkatkan pengakuan internasional terhadap SIM Indonesia.

“Fungsinya untuk memudahkan masyarakat dan petugas, baik polisi dalam negeri maupun luar negeri, mengetahui peruntukan jenis SIM sesuai dengan gambar kendaraan yang tertera di dalam SIM,” tutur Heru.

Format baru yang sudah mulai berlaku ini juga merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam kerja sama ASEAN.

Sebagai informasi, SIM Indonesia saat ini telah diakui di beberapa negara Asia Tenggara berkat kesepakatan ‘Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued’ yang ditandatangani oleh negara-negara ASEAN pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia.

SIM Indonesia bisa berlaku di Brunei Darussalam, Filipina, Thailand, Vietnam, Laos, Myanmar, dan Singapura.

Namun khusus di Singapura, hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan ke negara tersebut.

Sementara di Malaysia, pengendara masih harus memiliki SIM Internasional untuk menggunakan SIM Indonesia, atau bisa juga mengajukan permohonan SIM Malaysia.

“Dengan format baru ini, diharapkan SIM Indonesia tidak hanya lebih mudah diidentifikasi tetapi juga lebih diakui dan dihargai di tingkat internasional. Langkah ini adalah bagian dari upaya untuk memberikan kenyamanan lebih bagi WNI saat berkendara di luar negeri,” pungkas Heru.***

Penulis: Sri Sulistiyani

Editor: Annisaa Rahmah