Jakarta,Tuturpedia.com — Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, mengingatkan adanya potensi konflik horizontal apabila kewajiban sertifikat halal bagi pedagang mulai 18 Oktober 2026 diterapkan tanpa sosialisasi, pendampingan, dan mekanisme pengawasan yang memadai.
Firman menilai, kebijakan yang bertujuan menjamin kehalalan produk tersebut harus dilaksanakan secara hati-hati. Tanpa persiapan yang matang, pedagang kecil berisiko menghadapi tekanan di lapangan karena belum memahami prosedur pengurusan sertifikat halal.
“Jangan lupa, aparat penegak di lapangan nanti adalah Satpol PP. Kalau tidak terkendali, kebijakan ini bisa menimbulkan konflik horizontal di masyarakat. Pedagang kecil dikejar-kejar karena belum punya sertifikat halal, padahal ngurusnya saja mereka bingung,” kata Firman saat menanggapi pertanyaan awak media di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta.
Politisi senior Partai Golkar dari daerah pemilihan Jawa Tengah III, yang mencakup Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan, itu menegaskan bahwa pemerintah harus memastikan pedagang memahami aturan sebelum penegakan dilakukan.
Menurutnya, sosialisasi tidak cukup hanya dilakukan melalui pengumuman atau penyampaian informasi di tingkat pusat. Pemerintah perlu menjangkau pedagang kaki lima, penjual makanan rumahan, serta pelaku usaha di pasar tradisional hingga ke pelosok desa.
Firman juga meminta pemerintah memperjelas mekanisme pengurusan sertifikat, menyediakan pendampingan, dan memastikan tidak ada beban biaya yang memberatkan pelaku UMKM.
Ia menegaskan bahwa tujuan sertifikasi halal seharusnya tidak membuat pedagang kecil merasa terancam saat menjalankan usaha. Sebaliknya, kebijakan tersebut perlu didukung sistem pelayanan yang mudah dipahami dan dapat dijangkau seluruh lapisan masyarakat.
“Jangan tergesa-gesa memberlakukan kebijakan ini kalau belum benar-benar siap,” tegas Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI tersebut.
Firman mengakui bahwa jaminan kehalalan produk merupakan tujuan yang baik. Namun, ia mengingatkan bahwa kemampuan pengusaha besar tidak bisa disamakan dengan pedagang kecil yang memiliki keterbatasan modal dan akses administrasi.
Karena itu, ia mendesak Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk memberikan layanan sertifikasi halal secara gratis kepada UMKM dan pedagang pasar tradisional, sekaligus menyederhanakan proses pengurusannya.
Menurut Firman, pemerintah harus mendahulukan pembinaan dan pendampingan agar pelaku usaha tidak menghadapi persoalan akibat ketidaktahuan terhadap prosedur. Penegakan aturan, katanya, perlu didukung kesiapan petugas dan pemahaman masyarakat.
Sebagai Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia, Firman berharap pelaksanaan kebijakan sertifikasi halal dapat berjalan tertib, tanpa menimbulkan gesekan antara petugas dan pedagang. Senin, (12/10/2026).
Ia menekankan bahwa keberhasilan kebijakan tidak hanya ditentukan oleh adanya aturan, tetapi juga oleh kesiapan pemerintah memberikan pelayanan yang adil, mudah, dan tidak memberatkan masyarakat kecil.
Pemerintah pun diminta memastikan sosialisasi dan pendampingan berjalan terlebih dahulu sebelum melakukan penindakan, sehingga upaya menjamin kehalalan produk tidak berkembang menjadi persoalan sosial di tengah masyarakat.
Penulis: Lilik Yuliantoro | Editor: Permadani T.














