Tuturpedia.com – Setelah menjabat selama 4 tahun sebagai Ketua KPK, Komjen Pol Firli Bahuri telah resmi mengundurkan diri pada (21/12/2023).
Dikutip Tuturpedia.com dari PMJNews pada Jumat (22/12/2023), surat pengunduran diri Firli Bahuri tersebut akan segera diproses oleh pihak Istana dan Presiden Jokowi.
Hal tersebut diberitahukan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana.
“Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat tertanggal 18 Desember 2023 dari Bapak Firli Bahuri kepada Presiden yang menyampaikan pengunduran diri beliau dari jabatan Ketua dan pimpinan KPK. Saat ini, surat pengunduran diri tersebut tengah diproses untuk dapat segera ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” tutur Ari.
Lebih lanjut, Ari menuturkan bahwa Presiden Joko Widodo akan segera menetapkan Keppres (Keputusan Presiden) terkait surat pengunduran diri tersebut yang baru saja menyelesaikan kunjungan kerja ke IKN.
“Perlu diketahui, Presiden baru sore tadi tiba di Jakarta dari kunjungan kerja ke IKN,” lanjutnya.
Pengunduran diri Firli Bahuri dari jabatan komisioner KPK ini dikarenakan dirinya terjerat kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam jabatan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Saat ini, status Firli Bahuri sendiri telah resmi menjadi tersangka.
Dalam pernyataanya, Firli mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi dan berbagai pihak yang telah bekerja sama dengannya selama empat tahun dirinya menjabat sebagai pemimpin tertinggi di KPK.
“Saya menyatakan berhenti dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya dan saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Bapak Joko Widodo dan Bapak Wakil Presiden Bapak Ma’ruf Amin dan segenap anak bangsa di mana pun berada yang telah membersamai saya,” ucap Firli Bahuri di Gedung ACLC KPK.
Surat Pengunduran Firli Bahuri Sudah Diserahkan ke Presiden Jokowi
Firli juga mengatakan bahwa perihal pengunduran dirinya ini sudah ia sampaikan kepada Dewas KPK.
Selain kepada Dewan Pengawas, Firli juga mengatakan bahwa surat pengunduran dirinya dari jabatan pimpinan KPK sudah dia serahkan kepada Presiden Jokowi.
Surat tersebut ia sampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
“Tadi bertemu dengan pimpinan, ketua, dan anggota Dewas. Saya hari ini agendanya menyampaikan terkait dengan pernyataan saya yang telah saya sampaikan kepada Presiden RI melalui Mensesneg,” ujarnya.
“Pernyataan saya tersebut adalah dalam rangka genap 4 tahun saya melaksanakan tugas sebagai Ketua KPK periode 2019-2023 sejak tanggal 20 Desember 2019 sampai 20 Desember 2023, maka saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK,” sambungnya.***
Penulis: Sri Sulistiyani
Editor: Annisaa Rahmah