banner 728x250

Firli Bahuri Minta Sidang Etik Ditunda, Ini Kata Dewas KPK

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri meminta agar sidang pelanggaran etiknya ditunda. FOTO: Tangkapan layar YouTube KPK RI.
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri meminta agar sidang pelanggaran etiknya ditunda. FOTO: Tangkapan layar YouTube KPK RI.
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri meminta agar sidang pelanggaran etiknya hari ini, Kamis (14/12) ditunda. Penundaan sidang etik itu disampaikan langsung oleh Firli ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Menurut salah satu anggota Dewas KPK, Albertina Ho, Firli memberi kabar via pesan WhatsApp soal permintaan penundaan sidang hingga ada putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Ada WA dari yang bersangkutan minta untuk sidangnya ditunda karena yang bersangkutan sedang konsentrasi untuk sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Albertina di Jakarta, Kamis (14/12/2023).

Usai menggelar musyawarah bersama, Dewas KPK kemudian mengabulkan permintaan tersebut, dan memutuskan menunda pelaksanaan sidang kode etik Firli Bahuri menjadi Rabu, 20 Desember 2023.

“Majelis sudah menyidangkan, kemudian musyawarah. Dari majelis itu memutuskan sidang etik hari ini kami tunda sampai dengan hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 pukul 09.00 WIB akan disidangkan lagi,” ujarnya.

Albertina menekankan apabila pada 20 Desember, Firli kembali absen, maka persidangan akan tetap dilanjutkan.

Menurut keterangan Albertina, hari ini sebetulnya sudah ada 12 saksi yang hadir, dari total 27 saksi yang akan menjalani pemeriksaan di Kantor Dewas KPK.

Pemeriksaan saksi akan dilakukan secara paralel mulai 20–22 Desember 2023.

“Rencananya akan ada pemeriksaan saksi-saksi mulai 20, 21, dan 22 Desember. Kita tetap berharap diputus sebelum akhir tahun ini,” tutur dia.

Firli Bahuri diduga telah melakukan tiga pelanggaran kode etik KPK. Pertama, terkait pertemuan dengan tersangka korupsi yang juga mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kedua, terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tidak dilaporkan secara transparan. 

Ketiga, terkait penyewaan rumah yang mencapai Rp650 juta di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan oleh Alex Tirta. 

Dewas KPK menargetkan, putusan sidang kode etik Firli akan keluar sebelum pergantian tahun. Namun, tersangka dugaan pemerasan oleh Polda ini kerap mangkir, hingga membuat proses persidangan berjalan lambat.***

Penulis: Angghi Novita

Editor: Nurul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses