Tuturpedia.com – Presiden Joko Widodo dikaarkan akan menerbitkan keputuan presiden (Keppres) terkait pemberhentian sementara Firli Bahuri dai posisi sebagai Ketua Komisaris Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dikutip Tuturpedia.com dari berbagai berbagai sumber, Jumat (24/11/2023), Polda Metro Jaya sudah mengirimkan surat pemberitahuan mengenai penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Surat tersebut pun sudah diterima oleh pihak Kemensetneg.
Menurut M. Ari Dwipayana selaku Koordinator Staf Khusus Presiden, mengatakan jika surat tersebut sudah disiapkan dan akan segera diajukan kepada Bapak Presiden.
“Kami telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Ketua KPK Firli Bahuri, sore hari ini,” kata Ari.
“Telah disiapkan, dan akan segera diajukan kepada Bapak Presiden pada kesempatan pertama,” Imbuhnya.
Ari Dwipayana juga sempat menjelaskan mekanisme terkait pemberhentian sementara yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK. Ia juga menjelaskan jika ketetapan pemberhentian sementara tertuang melalui keputuan presiden (Keppres).
“Bentuk hukumnya adalah Keppres. Pasal 32 ayat (2) sudah sangat jelas mengenai bagaimana respons terkait penetapan sebagai tersangka,” terang Ari.
Namun sebelum menerbitkan keppres, pihak Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Firli Bahuri dari Polri.
Surat tersebut nantinya akan disampaikan pada Presiden guna untuk ditindaklanjuti. Kemudian aturan dalam UU Nomor 19 tahun 2019 dijalankan penetapan sebagai pemberhentian sementara, dan akan dikeluarkan dalam bentuk Keppres.
Sementara itu Presiden Joko Widodo atau Jokowi sendiri dikabarkan akan menandatangani surat Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian sementara Ketua KPK, Firli Bahuri, pada malam ini.
Hal tersebut dikarenakan Joko Widodo saat ini masih melakukan kunjungan kerja ke luar daerah. Menurut Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan jika saat ini presiden masih ada kunjungan ke Papua, kemudian siang nanti akan berkunjung ke Kalimantan Barat. Ia mengatakan jika Keppres kemungkinan akan ditandatangani malam nanti usai Jokowi mendarat di Jakarta.
“Iya akan ditandatangani malam hari nanti, setelah beliau mendarat di Jakarta,” kata Ari.
Ari sendiri menyebutkan bahwa pihaknya belum mengetahui kandidat pengganti sementara dari Firli Bahuri.
“Itu nanti akan diputuskan pak presiden,” tambah Ari.
Firli Bahuri sendiri ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. ***
Penulis: Niawati
Editor: Nurul Huda