Tuturpedia.com – Pada hari Kamis (5/12/2024), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto mengatakan bahwa perwakilan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menemui Presiden RI, Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta.
Pertemuan tersebut diketahui salah satunya untuk membahas tentang tarif PPN yang rencananya akan diubah dan diberlakukan pada tahun 2025.
Ia mengatakan bahwa saat ini paket tarif PPN masih terus dikaji dan ditargetkan bisa rampung dalam waktu satu pekan ke depan.
“Pemerintah sedang mempersiapkan paket kebijakan ekonomi yang akan disiapkan dan Bapak Presiden minta untuk dimatangkan dan mudah-mudahan dalam satu Minggu ke depan bisa dituntaskan,” kata Airlangga, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Ketua Komisi XI DPR RI, Muhammad Misbakhun yang juga ikut hadir pada pertemuan tersebut mengatakan bahwa Presiden Prabowo sedang menyediakan kajian tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak hanya berlaku dalam satu tarif.
Kajian tersebut disiapkan untuk merespons kekhawatiran masyarakat terkait pengenaan PPN 12 persen yang bakal berlaku mulai Rabu, 1 Januari 2025. Namun, hal ini masih terus dipelajari oleh pemerintah yang berwenang.
Meski belum ada kejelasan mengenai hasil akhir dari kajian paket tarif PPN ini, Airlangga mengatakan bahwa PPN yang akan diterapkan tahun 2025 nanti dipastikan tidak akan dikenakan pada komoditas bahan pokok dan penting seperti fasilitas transportasi publik, pendidikan, dan kesehatan.
Hal tersebut juga sudah ditetapkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 tentang PPN Dibebaskan dan PPN atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean.
Selain membicarakan paket tarif PPN kepada Presiden, DPR juga meminta pemerintah untuk terus mendengarkan aspirasi masyarakat tentang ini.
Ketua DPR RI, Puan Maharani menuturkan meski rencana penerapan kebijakan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), namun menurutnya pemerintah harus tetap melihat dinamika yang berkembang di masyarakat.
“Kami berharap pemerintah bisa mendengarkan dulu aspirasi dari seluruh masyarakat, dari pengusaha, dari guru, dan seluruh elemen masyarakat, sebelum kemudian memutuskan hal yang sangat krusial ini,” ujar Puan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).***
Penulis: Anna Novita Rachim
Editor: Annisaa Rahmah