banner 728x250
News  

Finalis Miss Universe Indonesia Disuruh Buka Baju, Tersangka ASD Disebut Juga Lakukan Hal yang Merendahkan Martabat Korban

Tersangka ASD lakukan hal tak pantas ke finalis Miss Universe Indonesia. FOTO: Instagram.com/missuniverse_id
Tersangka ASD lakukan hal tak pantas ke finalis Miss Universe Indonesia. FOTO: Instagram.com/missuniverse_id
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Polisi sejauh ini telah menetapkan satu orang sebagai tersangka yang berinisial ASD alias S dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah kontestan di ajang Miss Universe Indonesia (MUID).

Dikutip Tuturpedia.com dari PMJNews pada Jumat (6/10/23). kuasa hukum korban, Mellisa Anggraini menjelaskan jika tersangka S yang dimaksud adalah Sarah yang menjabat sebagai  Chief Operating Officer (COO) pada ajang Miss Universe Indonesia sebagai pelaksana kegiatan body checking.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan jika peranan  tersangka dalam kasus tersebut adalah memerintahkan korban untuk membuka baju.

“Yang bersangkutan ya melaksanakan kegiatan secara langsung dari operasional dari pada event tersebut ya,” ujar Hengki Haryadi.

“Fakta yang kita peroleh di sana memang dia secara langsung melakukan tindakan berupa memerintahkan untuk membuka baju, kemudian ada hal-hal yang tidak diterima oleh korban,” lanjutnya.

Tak hanya memerintahkan para finalis untuk membuka pakaian saat melakukan body checking, tersangka Sarah juga disebutkan melakukan hal-hal tidak pantas seperti membentak-bentak hingga melakukan penghinaan yang dianggap merendahkan martabat para korban.

“Kemudian membentak-bentak, ada hal-hal yang sifatnya, seperti apa ya, penghinaan secara merendahkan martabat dari pada korban,” tutur Hengki.

Lebih lanjut, Hengki juga menambahkan bahwa Sarah bahkan dikatakan sempat memfoto korban saat body checking tersebut.

Foto tersebut kemudian menjadi alat bukti dalam penetapan dirinya sebagai tersangka.

“Memfoto juga, kita sudah peroleh apa yang diperiksa, catatan ini merupakan suatu alat bukti buat kita meyakinkan bahwa memang perbuatan itu ada ya, dicatat misalnya ada ini ini ini, saya tidak boleh sebutkan di sini, karena memang ini melanggar hak dan martabat lagi kalau saya sampaikan disini. Pada intinya seperti itu lah. Yang bersangkutan melakukan tindakannya tidak sesuai dengan kapasitas,” ujarnya.

Dalam penetapan terhadap tersangka ASD pada kasus ini, polisi mengenakan Pasal 5, 6, 14, dan 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.***

Penulis: Sri Sulistiyani

Editor: Nurul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses