Tuturpedia.com – Kasus kriminal yang dikenal dengan kasus pembunuhan Vina Cirebon yang menjadi korban pembunuhan dan pemerkosaan pada 2016 silam kini kembali menjadi perhatian publik.
Kembali viralnya kasus ini salah satunya karena film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari yang tayang di layar lebar dan mendapat respons bagus dari penonton.
Film tersebut mengangkat cerita tentang kasus pembunuhan Vina Cirebon sehingga membuat kasusnya kembali terangkat ke publik.
Dikutip Tuturpedia.com dadi PMJNews pada Rabu (29/5/2024), Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) pun melaporkan produksi film Vina: Sebelum 7 Hari tersebut ke Bareskrim Polri pada Selasa (28/5/2024).
Pelapor menyebut jika kemunculan film tersebut menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Namun, pihak kepolisian disebut menolak laporan tersebut dan hanya menjadikannya sebagai aduan masyarakat (dumas).
“Bukan ditolak, kalau dumas itu aduan masyarakat. Itu bisa dikembangkan kalau memenuhi dua alat bukti,” tutur Ketua ALMI, Zainul Arifin.
Zainul menganggap jika film Vina: Sebelum 7 Hari telah membuat kegaduhan, padahal proses hukum kasus tersebut tengah berjalan.
Dia pun membandingkan film tersebut dengan film viral sebelumnya yang mengangkat kasus sianida dan melibatkan Jessica Wongso.
Menurut Zainul, kasus Jessica Wongso telah selesai sehingga film yang dibuat bisa menjadi pelajaran agar kasus serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.
Sementara pada kasus Vina, Zainul menyebut jika penyelidikan belum final dan masih dalam proses penegakan hukum. Munculnya film tersebut pun dituding meyebabkan polemik di media ataupun di publik.
“Kasus ini terus-menerus menjadi polemik di media ataupun polemik di publik, akan membuat narasi-narasi yang negatif sehingga menghambat proses penegakan hukum yang dilakukan oleh kawan-kawan penyidik, dalam hal ini instansi kepolisian. Itu poin terkait delik pidananya,” sambungnya.
Lebih lanjut Zainul menegaskan jika pihaknya melaporkan pihak yang terlibat dalam pembuatan film Vina: Sebelum 7 Hari dengan sangkaan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 31 UU Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman.***
Penulis: Sri Sulistiyani
Editor: Nurul Huda