Jateng, Tuturpedia.com – PT Federal International Finance (FIFGROUP), Kabupaten Blora, Jawa Tengah mengimbau kepada masyarakat, dan khususnya konsumen untuk berhati-hati dalam menyerahkan unit sepeda motor yang masih menjadi objek jaminan fidusia.
Sebagai informasi, konsumen FIF Group wajib untuk melakukan pembayaran angsuran atas pengajuan kredit yang sudah dilakukan.
Namun, apabila terjadi permasalahan, konsumen dapat berkoordinasi dengan FIF Group untuk mendapatkan solusi yang tidak merugikan satu sama lain. Hal itulah yang disampaikan oleh Kepala FIF Grup cabang Blora, Sugeng Karyanto.
“Konsumen juga perlu berhati-hati jika harus melepaskan unit sepeda motor yang menjadi objek jaminan fidusia, terutama akibat dari tindakan penipuan,” ucap Sugeng, sapaan akrab kepala FIF Grup cabang Blora, Selasa (27/2).
Maka dari itu, lanjut Sugeng, mengimbau masyarakat untuk menaati perjanjian sesuai dengan aturan yang ada. Apabila mengalami keterlambatan, tidak memindah tangankan.
“Jadi terlambat boleh, tapi jangan memindah tangankan, menggadaikan, atau menjual barang yang bukan hak milik sebelum lunas. Terlambat nggak papa, yang penting membayar denda, dan harus ditaati dengan sesuai kesepakatan. Jangan nggak bayar itu malah bangga, karena sampai akhirat bakal ditagih,” ungkapnya.
Kemudian, ketika disinggung terkait langkah tegasnya melaporkan oknum konsumen nakal kepada pihak aparat penegak hukum, Sugeng pun memberikan jawaban secara gamblang.
“Iya itu langkah tegas kami. Ketika berbagai cara yang dilakukan, baik itu dengan cara surat, pendekatan, dan lain sebagainya tetap diabaikan, maka jalan satunya melaporkan ke kepolisian,” jelasnya.
Lebih lanjut, dia juga memberi imbauan yang bersifat persuasif saat berada di Polsek, lalu tindakan.
Namun, apabila sudah mengarah pada hal negatif, Sugeng melaporkannya secara resmi ke Polres untuk ditindak. “Secara global pasti efeknya jera,” terangnya.
Untuk itu, pihaknya pun memberikan penjelasan kepada masyarakat agar menaati segala peraturan perkreditan. Jika hal itu dilakukan, dampak belakangnya akan memudahkan kembali pembiayaan.
“Yang kasian itu keluargannya nggak bisa lagi ambil kredit, karena kena daftar hitam. Kasian sebenarnya, gara-gara seperti ini tidak bisa menyelesaikan masalah akhirnya jadi efek terhadap mereka dan anak cucunya,” tuturnya.
Terakhir, ia mengimbau kembali kepada masyarakat untuk tidak bermain-main dengan kendaraan yang masih kredit, apalagi menjadi penadahnya.
“Iya sebenarnya penadah itu sudah ada dari proses ke depannya, jadi etika-etika tidak baik seperti apa. Harapan saya pada masyarakat berhati-hatilah terhadap hal-hal (terkait) motor kendaraan,” bebernya.
Dia menyebutkan apabila berstatus penadah tentu akan terkena undang-undang unsur pencurian dan sebagainya.
“Jadi, lebih berhati-hati dengan komunitas yang mungkin unsurnya menikmati sesaat, impact-nya akan berpengaruh terhadap kredit ke depannya. Dan jangan sekali-kali menjadi penggadai kendaraan kredit,” pungkasnya.***
Kontributor Jawa Tengah: Lilik Yuliantoro
Editor: Nurul Huda















