banner 728x250
News  

FBS Laporkan Kades dan Ketua BumDes Plantungan ke APH

Audiensi FBS beberapa waktu lalu terkait Plantungan. Foto: Istimewa
Audiensi FBS beberapa waktu lalu terkait Plantungan. Foto: Istimewa
banner 120x600
banner 468x60

Jateng, Tuturpedia.com – Tak main-main langkah dan upaya yang dilakukan oleh aktivis yang tergabung dalam Front Blora Selatan (FBS) untuk menyikapi sumur minyak ilegal dengan embel-embel sumur air artesis di wilayah Kecamatan Blora Kota, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Jumat (26/7/2024).

Bagaimana tidak, pasalnya melalui kuasa hukumnya Tri Mulyo Wibowo, FBS laporkan Kepala Desa (kades) dan Ketua BumDes Plantungan ke aparat penegak hukum (APH) pada Selasa (23/7/2024).

Terlebih, diperkuat dengan surat tanda terima laporan pengaduan dengan Nomor: STTLP/157/VII/2024/Jateng/Res Blora, atas dugaan pengelolaan minyak ilegal.

Ketua FBS Blora, Exi Agus Wijaya, pada awak media Tuturpedia mengatakan bahwa pihaknya melaporkan hal tersebut atas dugaan adanya kegiatan pengeboran minyak bumi secara ilegal, dengan dalih pengeboran air permukaan untuk kebutuhan air bersih bagi masyarakat setempat. 

“Di mana sumur tersebut diproduksi secara ilegal sampai dengan saat ini yang diduga dilakukan oleh Ahmad Hanafi alias Pipin (Teradu 1), Kepala Desa Plantungan (Teradu II), serta Ketua BumDes Sumber Alam Agung Abadi (SA3) sebagai Teradu III. Kami ingin kegiatan melanggar hukum itu diproses secara hukum oleh APH,” ucap Exi Agus Wijaya.

TUTURPEDIA - FBS Laporkan Kades dan Ketua BumDes Plantungan ke APH
Audiensi. Foto: Istimewa

Lebih lanjut, pihaknya juga menambahkan bahwasanya Plantungan merupakan contoh buruk ketika bahan solar yaitu minyak mentah dijual bebas black market yang sangat merugikan dan berdampak luar biasa, sudah didengarkan bersama dalam 1 barrel= 159L jika direfinery (kilang minyak) dengan benar menghasilkan solar 35 L/ barrel.

“Bayangkan, Plantungan sampai hari ini sudah berapa juta literkah yang sudah ter-lifting paksa naik untuk kemudian dijual bebas diselundupkan yang sangat merugikan masyarakat dan negara,” ungkapnya.

“Dan kami berharap, polisi segera mengusut tuntas kasus tersebut. Jadi, kami serahkan kepada polisi untuk memproses kasus ini. Dan kami akan terus mengawalnya,” harapnya.

TUTURPEDIA - FBS Laporkan Kades dan Ketua BumDes Plantungan ke APH
DPRD Blora saat sidak Desa Plantungan. Foto: Istimewa

Tak hanya itu, dirinya pun menjelaskan, merujuk pada surat dari PT Pertamina EP Cepu Region 4 Zona 11 Cepu field yang ditujukan kepada Teradu I yang ditandatangani oleh Manager Cepu Field Agung Wibowo, tertanggal 19 Juni 2023, perihal: Pemberitahuan kepada kelompok penambang minyak lokasi Plantungan-Blora. 

“Sudah jelas secara tertulis terkait kegiatan pengeboran minyak bumi di Desa Plantungan untuk dihentikan karena menyalahi peraturan perundang-undangan dan telah dinyatakan ilegal oleh negara melalui PT Pertamina EP Cepu dan diberitahukan secara tembusan resmi kepada, A. General Manager Zona 11, B. SKK Migas Perwakilan JABANUSA, C. Bupati Blora, D. Dandim Blora, E. Kapolres Blora, F. Camat Blora, G. Danramil Blora, dan H. Kapolsek Blora,” terangnya.

Bahwa para teradu, lanjutnya kembali, tidak tunduk terhadap surat resmi yang dikeluarkan oleh negara yang diwakilkan kepada PT Pertamina melalui surat tersebut sebagaimana poin 1 dan kegiatan tersebut tetap dilakukan oleh para teradu bahkan para teradu menambang.

“Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh para teradu yang jelas-jelas menurut negara sebuah kegiatan yang ilegal maka, para teradu harus diproses secara hukum serta mengembalikan kerugian yang ditimbulkan terkait kegiatan pengeboran minyak secara ilegal di Desa Plantungan dengan perhitungan sebagaimana peraturan berlaku,” tandasnya.***

Kontributor Jawa Tengah: Lilik Yuliantoro.

Editor: Annisaa Rahmah.