banner 728x250

Fatwa Terbaru MUI: Khutbah Shalat Jumat oleh Wanita Tidak Sah!

TUTURPEDIA - Fatwa Terbaru MUI: Khutbah Shalat Jumat oleh Wanita Tidak Sah!
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan shalat Jumat yang khutbahnya dilakukan oleh wanita dihadapan laki-laki, hukum khutbah dan shalat Jumatnya tidak sah.

Hal itu diputuskan dalam fatwa terbaru MUI, Nomor 38 tahun 2023 tentang hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian shalat Jumat.

Fatwa yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI pada 13 Juni 2023 tersebut, menjawab keresahan masyarakat terkait video pernyataan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Dalam cuplikan video yang beredar, Panji Gumilang, menyatakan bahwa wanita boleh menjadi khatib saat shalat Jumat.

Menanggapi pernyataan tersebut, MUI perlu menetapkan fatwa tentang hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian shalat Jumat sebagai pedoman.

Hal itu disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, dikutip dari laman resmi MUI, Jumat (23/6/2023).

“Karena itu, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian shalat Jumat sebagai pedoman,” ucapnya.

Kiai Niam memaparkan, bahwa shalat Jumat adalah kewajiban muslim laki-laki dan mubah (boleh) dilakukan untuk perempuan.

Dalam Shalat Jumat, kata Kiai Niam, ada salah satu rukun yang bernama khutbah.

Sebagai rukun, maka khutbah shalat Jumat kedudukannya begitu penting dan tidak dapat ditinggalkan.

“Khutbah merupakan bagian dari ibadah mahdlah yang harus mengikuti ketentuan syariat di antaranya harus dilakukan oleh laki-laki,” ucapnya.

“Khutbah (shalat) Jumat yang dilakukan wanita dihadapan jamaah laki-laki hukum khutbahnya tidak sah,” tegas Kiai Niam.

Kiai Niam, menjelaskan, karena posisi khutbah sebagai rukun shalat Jumat, maka khutbah yang dilakukan wanita dihadapan laki-laki juga membuat hukum shalat Jumatnya tidak sah.

TUTURPEDIA - Fatwa Terbaru MUI: Khutbah Shalat Jumat oleh Wanita Tidak Sah!

Panji Gumilang Wajib Bertaubat

Lebih lanjut, Kiat Niam mengatakan, bahwa menyakini wanita boleh menjadi khatib shalat jumat dihadapan jemaah laki-laki merupakan keyakinan yang salah

“Meyakini bahwa wanita boleh menjadi khatib dalam rangkaian shalat jumat di hadapan jemaah laki-laki merupakan keyakinan yang salah,” tegasnya.

Kiai Niam menegaskan, keyakinan Panji Gumilang bahwa wanita boleh jadi khatib Shalat Jumat, wajib diluruskan.

Tak hanya itu, Panji Gumilang harus segera bertaubat atas keyakinannya tersebut.

“Keyakinan yang salah, wajib diluruskan, dan yang bersangkutan wajib bertaubat,” tegas Guru Besar UIN Jakarta itu.

Melalui fatwa tersebut, MUI mengimbau umat Islam berpegang teguh pada ajaran agama yang lurus dan mewaspadai berbagai bentuk penyimpangan.

“Umat Islam diharapkan berhati-hati dalam memilih tempat Pendidikan untuk anak-anak mereka dan negara wajib menjamin perlindungan terhadap ajaran agama dari penyimpangan, penodaan, maupun penistaan,”ujar Kiai Niam.

Diketahui, Pesantren Al-Zaytun, yang dipimpin Panji Gumilang, saat ini menjadi sorotan, karena diduga melakukan penyimpangan dan menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat.***

Penulis: M. Rain Daling

Editor: M. Rain Daling

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses