Tuturpedia.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari diketahui diberhentikan dari posisinya pada Rabu (3/7/2024).
Dikutip Tuturpedia.com, Minggu (7/7/2024), pemberhentian Hasyim Asy’ari dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP lantaran ia diketahui telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu usai terbukti melakukan tindak asusila.
Pria berusia 51 tahun ini terbukti melakukan tindak asusila terhadap seorang wanita yang merupakan anggota panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN Den Haag Belanda. Pemberhentiannya ini disampaikan oleh Heddy Lugito selaku Ketua DKPP pada Rabu (3/7/2024) lalu.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP, Heddy Lugito.
Sebelum dipecat dari posisi ketua KPU, banyak yang penasaran dengan besaran gaji dari pria berusia 51 tahun ini, lantaran dirinya sempat menjanjikan akan memenuhi kebutuhan anggota panitia PPLN yang bernama CAT ini.
Gaji Ketua KPU sendiri sudah tertuang dalam Peraturan Presiden PP Nomor 11 Tahun 2016, berikut rinciannya.
Hasyim diketahui mendapatkan gaji pokok bulanan sebesar Rp43.110.000 per bulan dengan total gaji setahun mencapai Rp517.320.000.
Tak hanya gaji pokok, mantan ketua KPU ini juga mendapatkan sejumlah tunjangan seperti tunjangan hari raya atau THR sebesar Rp24.134.000 dan gaji ke-13 Rp24.134.000.
Hasyim juga menerima sejumlah fasilitas seperti biaya perjalanan dinas setingkat pejabat eselon, rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hasyim diketahui merayu CAT dan menjanjikan wanita itu dengan membiayai keperluan korban sebesar Rp30 juta per bulan.
Ketua KPU ini juga membuat perjanjian yang tertuang dalam sebuah kertas ditandatangani dan dibubuhkan materai. Hal ini disampaikan oleh Anggota DKPP, Muhammad Tio.
“Pada 2 Januari 2024, teradu memenuhi permintaan pengadu untuk membuat surat pernyataan yang ditulis tangan dan ditandatangani di atas materai,” ucap Tio.
Poin-poin pokok dalam surat pernyataan tersebut meliputi sebagai berikut:
1. Pengadu (Hasyim) akan mengurus balik nama apartemen atas nama pengadu (CAT) dan membiayai keperluan teradu selama di Jakarta dan Belanda sebanyak Rp30 juta per bulan.
2. Pengadu akan memberikan perlindungan dan menjaga nama baik teradu.
3. Pengadu tak akan menikah atau kawin dengan perempuan siapa pun terhitung sejak surat pernyataan dibuat.
4. Pengadu menelepon dan memberi kabar pada teradu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup.
CAT selaku korban juga meminta pengadu dalam posisi ini Hasyim Asy’ari untuk menambahkan klausul mengenai konsekuensi apabila janji yang sudah dibuat tidak ditepati.
Di mana konsekuensi tersebut ialah, Hasyim harus membayar denda sebanyak Rp4 miliar dalam jangka waktu 4 tahun.***
Penulis: Niawati.
Editor: Annisaa Rahmah.















