Tuturpedia.com – Telah terjadi kasus pungutan liar (pungli) di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Hal ini berdasarkan dugaan dari temuan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Diduga kasus pungli di Rutan KPK ini telah menggocek sampai Rp6,1 miliar banyaknya.
Dikutip oleh Tuturpedia.com melalui PMJ News pada Selasa (16/1/2024), pungli di Rutan KPK jumlahnya bervariasi dan peristiwanya terjadi berturut-turut, mulai dari Rp1 juta sampai Rp514 juta.
Kasus ini disampaikan langsung oleh Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, pada Senin, 15 Januari 2024. Jika ditotal secara keseluruhan, angka penerimaan pungli ini bisa mencapai Rp6,1 miliar.
“Dihubungkan dengan uang diterima, itu paling sedikit menerima Rp1 juta dan yang paling banyak menerima Rp514 juta. Dan totalnya sekitar Rp6 miliar 148 juta,” ucap Albertina.
Menerima laporan dugaan pungli tersebut, Dewas Pengawas KPK memutuskan akan menggelar sidang etik dugaan pungli di Rumah Tahanan KPK, yang mana akan dilaksanakan pada hari Rabu, 17 Januari 2024.
Sebanyak 93 pegawai KPK akan menjalani pemeriksaan dan diadili atas dugaan pungli.
“Kasus pungli rutan mulai disidangkan nanti hari Rabu, 17 Januari dan seterusnya,” lanjut Albertina.
Sidang perkara dugaan pungli ini akan dibagi oleh Dewas KPK menjadi 9 perkara. Untuk sidang pertama, akan diberlakukan pemeriksaan 6 perkara pertama kepada 90 pegawai, yang mana akan dilaksanakan pada Rabu, 17 Januari 2024.
Sementara 3 perkara lainnya akan diperiksakan kepada sisa 3 pegawai lainnya, untuk sidang tiga perkara ini akan diadakan setelah diputuskannya sidang enam perkara sebelumnya.
“Yang disidangkan di dalam enam berkas itu 90 orang. Dan tiga berkas belakangan itu masing-masing satu orang, jadi ada tiga orang,” jelas Albertina mengenai prosedur rinci persidangan.
Sebelumnya, Dewas KPK telah mengadakan pemeriksaan menyeluruh terkait dugaan pungli ini. Sebanyak 169 orang dari internal dan 27 orang mantan tahanan KPK diperiksa.
Selain itu, Dewas KPK juga memeriksa sebanyak 137 orang yang pernah bertugas di Rumah Tahanan. Hasilnya, 93 orang dibawa atas dugaan pelanggaran etik, yakni pungli Rumah Tahanan KPK.***
Penulis: Ainusshoffa Rahmatiah
Editor: Annisaa Rahmah