banner 728x250

Fakta Seputar Kasus Korupsi Impor Gula yang Menjerat Tom Lembong 

Sosok Tom Lembong yang terjerat kasus korupsi impor gula. Foto: instagram.com/tomlembong
Sosok Tom Lembong yang terjerat kasus korupsi impor gula. Foto: instagram.com/tomlembong
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Sosok Tom Lembong ramai diperbincangkan warganet usai menyeruak kasus dugaan impor gula yang menjerat namanya.

Dikutip Tuturpedia.com, Rabu (30/10/2024), pria yang memiliki nama lengkap Thomas Trikasih Lembong ini ditetapkan sebagai tersangka kasus impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (29/10/2024) malam. 

Adapun kasus yang menjeratnya ini terjadi pada saat dirinya masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan tahun 2015-2016. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Tom Lembong pun langsung dibawa dan ditahan oleh Kejagung. Berikut beberapa fakta seputar kasus korupsi impor gula yang menjeratnya. 

Kasus Impor Gula 

Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus impor gula oleh Kejagung sendiri terkait dengan pemberian izin saat mantan menteri perdagangan itu masih menjabat yakni sekitar tahun 2015-2016. 

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, izin impor gula kristal mentah (GKM) yang diterbitkan pada tahun 2015 itu berdasarkan pada hasil rapat koordinasi (rakor) antar kementerian pada 12 Mei 2015 lalu. 

Saat itu diketahui jika Indonesia dalam kondisi surplus gula dan tidak membutuhkan impor. Namun, Tom justru memberikan izin persetujuan impor gula kristal sebanyak 105.000 ton. 

“Namun, pada 2015, Tom Lembong sebagai Mendag memberikan izin Persetujuan Impor (PI) gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk mengolah GKM menjadi Gula Kristal Putih (GKP),” ujar Abdul Qohar.

Selain Tom Lembong, dalam kasus ini Direktur Pengembang Bisnis PT PPI berinisial CS juga ikut terseret dan menjadi tersangka, lantaran izin diberikan Tom kepadanya. 

Negara Rugi Rp400 Miliar 

Qohar menyebut jika kasus dugaan korupsi impor gula yang dilakukan oleh Tom Lembong pada tahun 2015-2016 itu merugikan negara sebesar Rp400 miliar. 

“Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan sebesar kurang lebih Rp 400 miliar,” jelasnya. 

Hal tersebut terjadi lantaran saat itu, Indonesia sedang dalam surplus gula. Surat izin impor gula yang diberikan oleh Tom tanpa koordinasi terlebih dahulu. 

Mantan pencatat naskah pidato Jokowi itu rupanya memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 tom kepada PT AP. 

Dalam proses pembuatan kristal mentah tersebut, delapan perusahaan gula swasta terlibat yang meliputi PT AF, PT AP, PT MT, PT SUJ, PT BMM, PT MSI, PT DSI, dan PTDSU. 

Terancam Hukuman Seumur Hidup

Abdul Qohar mengungkapkan jika Tom Lembong dikenai beberapa pasal di antaranya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat 1 KUHP. 

“Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” jelas Abdul Qohar.

Selama 20 hari ke depan, pria yang pernah menjadi tim sukses Anies Baswedan itu akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Adapun berdasarkan pasal yang menjeratnya, Tom terancam penjara maksimal seumur hidup. 

Reaksi Tom Lembong saat Ditahan Kejagung

Tom Lembong diketahui ditangkap oleh Kejagung pada Selasa (29/10/2024) malam. Dalam penangkapannya itu, ia terlihat tersenyum sembari mengenakan rompi merah jambu milik Kejagung. 

Tom sendiri tak banyak berbicara dan cenderung diam saja ketika diberi pertanyaan oleh sejumlah awak media, dia hanya mengatakan berserah pada Tuhan. 

Itu dia beberapa fakta seputar kasus korupsi impor gula yang menyeret Tom Lembong.***

Penulis: Niawati

Editor: Annisaa Rahmah