banner 728x250
News  

Fakta Pembunuhan Ibu Muda oleh Suaminya di Bekasi, Kalis Mardiasih: KDRT Dianggap Urusan Private

Kalis Mardiasih ungkap fakta pembunuhan di Bekasi. FOTO: Instagram.com/kalis_mardiasih
Kalis Mardiasih ungkap fakta pembunuhan di Bekasi. FOTO: Instagram.com/kalis_mardiasih
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Sabtu (09/09/2023), warga di Cikarang Barat, Bekasi dihebohkan oleh penemuan jenazah wanita berinisial MSD (24).

Seperti yang diberitakan Tuturpedia.com pada Selasa (12/9/2023), jenazah tersebut adalah korban pembunuhan yang dilakukan suaminya sendiri, Nando (25), di hadapan kedua anak mereka yang masih balita.

Pelaku kemudian menyerahkan diri didampingi kedua orang tuanya. Bahkan, ia sempat memandikan jenazah setelah melakukan aksi kejamnya tersebut.

Membahas soal kasus tersebut, penulis wanita Kalis Mardiasih menjabarkan setidaknya 3 (tiga) fakta terkait kasus pembunuhan yang diduga karena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Berikut penjelasannya seperti dikutip dari salah satu video yang ia bagikan melalui akun Instagram-nya, @kalis.mardiasih.

Fakta 1: Korban Pernah Melapor ke Polisi, Tapi Diabaikan

Pertama, MSD sebenarnya sudah pernah melaporkan kasusnya ke Mapolres Metro Bekasi. 

Berdasarkan keterangan dari kakak kandung korban, Deden Suryana, laporan tersebut diabaikan dan tidak diproses oleh polisi. Padahal, korban telah membawa visum dan banyak bukti.

“Hal ini tuh Indonesia banget ya temen-temen,” jelas Kalis. Pernyataan tersebut ia ucapkan lantaran perbandingan yang ia buat antara tindak lanjut laporan KDRT di Indonesia dengan di luar negeri.

“Karena kalau misalnya di luar negeri, […] polisi katakanlah nggak mau memenjarakan pelaku, gitu ya. Tetapi di luar negeri itu, laporan tetep diterima, dan ada yang namanya protective order atau restraining order.”

Dilansir Tuturpedia.com dari Cambridge Dictionary, restraining order adalah perintah tertulis dari pengadilan yang melarang tindakan tertentu sampai hakim telah membuat keputusan perihal perkara tersebut.

Kalis menjelaskan lebih lanjut bahwa restraining order adalah bentuk perlindungan bagi korban dan pelaku dilarang mendekati korban. Instruksi atau perintah tersebut dikeluarkan oleh polisi atau hakim. 

“Pelaku itu harus selalu berjarak dengan korban ketika korban itu mengajukan domestic violence protective order atau restraining order,” tutur Kalis.

Restraining order ini juga bisa dibuat ketika polisi tidak mau memenjarakan pelaku karena ia percaya pelaku bisa berubah atau direhabilitasi.

“Tapi kan laporan itu harusnya diterima,” tegas Kalis. 

Selama masa pantauan, pelaku bisa jadi harus membuat laporan secara berkala dengan tetap diawasi kuasa hukum dan keluarga dua belah pihak sehingga korban tetap terlindungi.

Hanya saja, yang terjadi dalam kasus MSD justru laporannya diabaikan meskipun korban sudah membawa bukti, termasuk hasil visum.

Fakta 2: Tetangga Korban Sebenarnya Mendengar Teriakan Minta Tolong pada Malam Pembunuhan

“Sekali lagi, ini juga sangat Indonesia sekali, di mana KDRT dianggap sebagai urusan private, ” ungkap Kalis. “Sedangkan urusan-urusan yang lain-lain justru dianggap sebagai urusan publik.”

Pernyataan tersebut ia buat lantaran fakta di lapangan bahwa tetangga MSD sebenarnya mendengar teriakan korban yang meminta tolong di malam pembunuhan terjadi.

Kalis membuat perbandingan ketika ada anak tetangga yang rambutnya diwarnai atau berduaan dengan pacar di depan rumah, anak tetangga tersebut akan jadi bahan gunjingan lantaran dianggap urusan publik atau urusan bersama.

“Tapi giliran kekerasan terhadap perempuan, atau giliran kekerasan terhadap anak yang jelas-jelas risikonya adalah nyawa korban, tetangganya pura-pura nggak denger, tetangganya ketakutan nggak mau nyelametin korban, dan menganggap bahwa itu urusan private,” jabar Kalis.

Fakta 3: Korban Sudah Berkali-kali Menyelamatkan Diri, Tapi Tetap Kembali dengan Alasan Anak-Anak

Fakta berikutnya menunjukkan bahwa MSD sudah pernah lari dari rumah untuk menyelamatkan diri setelah mengalami kekerasan dari pelaku.

Akan tetapi, sayangnya korban tetap kembali ke rumah dan menemui suaminya yang seorang pelaku kekerasan.

Hal tersebut ia lakukan karena anak menjadi alasan. Sekali lagi, Kalis menegaskan bahwa hal tersebut “Indonesia banget.”

Menyelamatkan Korban KDRT Tidaklah Mudah

Kalis menjelaskan bahwa menyelamatkan korban KDRT bukanlah hal yang mudah.

“Karena korban itu selalu pasti tidak mudah untuk melepaskan diri dari pelaku kekerasan,” urainya.

Ada berbagai alasan mengapa korban KDRT atau kekerasan seolah tidak bisa lepas dari pelaku. Seperti alasan ekonomi, anak, ancaman dari pelaku, dan sebagainya.

Meski demikian, Kalis kembali menegaskan bahwa pembunuhan MSD ini seharusnya bisa dicegah.

“Peristiwa ini harusnya bisa dicegah andaikata kultur kita bisa berubah, baik kultur sosial maupun kultur hukum di Indonesia,” pungkas Kalis mengakhiri videonya.***

Penulis: K Safira

Editor: Nurul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses