Tuturpedia.com – Polemik Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera terus bergulir di masyarakat, kali ini Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menemukan bahwa pada tahun 2021 pengembalian dana Tapera sempat bermasalah.
Dikutip Tuturpedia.com, Selasa (4/6/2024), permasalahan pengembalian dana Tapera ini tertuang dalam dokumen berjudul laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan Tapera dan Biaya Operasional Tahun 2020 dan 2021 pada BP Tapera serta instansi terkait.
Adapun cakupan wilayah yang mengalami permasalahan ini meliputi DKI Jakarta, Sumatra Utara, Lampung, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
BPK menuliskan dalam laporan tersebut ada 124.960 peserta Tapera yang belum menerima pengembalian dana dengan total sebesar Rp567 miliar lebih.
“Peserta belum dapat memanfaatkan haknya berupa pemanfaatan maupun pengembalian dana,” demikian bunyi temuan BPK.
Kondisi ini kemudian terungkap usai tim BPK melakukan konfirmasi data dengan Badan Kepegawaian Negara atau BKN dan juga PT Taspen. Selain itu BPK juga melakukan pemutakhiran data pada beberapa peserta seperti pegawai negeri sipil (PNS) dan/atau yang sudah tidak aktif.
“Peserta sebanyak 124.960 orang belum menerima pengembalian sebesar Rp567,45 miliar dan peserta pensiun ganda sebanyak 40.266 orang sebesar Rp130,25 miliar,” ujar temuan itu kembali.
Diketahui 124.960 peserta Tapera itu sudah berakhir masa kepesertaannya lantaran meninggal atau pensiun sampai dengan triwulan 3 tahun 2021. Namun kendati demikian, mereka masih tercatat sebagai peserta aktif.
Tak hanya melakukan konfirmasi pada BKN dan Taspen, BPK juga melakukan konfirmasi lanjutan dengan lima pemberi kerja dan hasilnya diketahui jika 191 peserta menunjukkan bahwa benar peserta sudah meninggal atau pensiun.
Status pekerja ini dibuktikan dengan SK pensiun dan SK pemberhentian pembayaran. Namun karena belum dimutakhirkan oleh pemberi kerja, sehingga status kepesertaan BP Tapera masih tercatat sebagai peserta aktif.
Karenanya, para peserta ini belum dapat menerima haknya berupa pengembalian tabungan. Kendala pengembalian tabungan lainnya dalam program BP Tapera ialah pemutakhiran status nomor rekening pekerja.
Selama status peserta belum juga diubah oleh pemberi kerja dan masih berstatuskan karyawan, maka peserta akan tercatat sebagai peserta aktif tidak akan berubah.***
Penulis: Niawati.
Editor: Annisaa Rahmah.















