Indeks

Fakta-fakta Tewasnya Indriana, Korban Cinta Segitiga Maut yang Dibungkus dengan Selimut

Fakta seputar kematian Indriana, mayat perempuan yang terbungkus selimut di Ciamis. Foto: Pexels.com/Sophy Chen

Tuturpedia.com – Seorang pemuda menemukan mayat perempuan yang terbungkus selimut di pinggir tebing di Jalan Raya Banjar-Cimaragas Ciamis, Kota Banjar, Jawa Barat. 

Mayat ditemukan pada Minggu (25/2) lalu setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya terungkap bahwa identitas mayat tersebut ialah Indriana Dewi Eka Saputri (24) warga Jakarta.

Belakangan baru diketahui bahwa Indriana merupakan korban pembunuhan berencana.

Dikutip Tuturpedia.com dari berbagai sumber pada Minggu (3/3/2024), berikut adalah fakta-fakta seputar pembunuhan berencana mayat perempuan yang terbungkus selimut.

Motif pelaku menghabisi nyawa Indriana 

Motif pelaku menghabisi nyawa Indriana diduga lantaran cemburu. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar AKP Luhut Sitorus.  

Pelaku berinisial DA ini awalnya berpacaran dengan DP, kemudian keduanya putus. Lalu DA menjalin hubungan dengan Indriana selama kurang lebih 7 bulan. 

Namun, Indriana yang kerap kali dugem dan pulang malam membuat DA tak menyukai hal itu dan ingin kembali dengan DP. 

DP memberikan syarat pada DA jika ingin balikan dengan dirinya. DP menyebutkan bahwa dirinya tak mau kembali bersama dengan DA jika Indriana masih ada di dunia ini. 

“Awal pacaran dengan DP, kemudian 7 bulan terakhir pacaran sama korban. Karena korban sering dugem, pelaku DA mau kembali lagi ke pacarnya yang ini (tersangka DP), tapi perempuan ini bilang ‘saya nggak mau kalau dia masih ada di dunia ini,’” kata Luhut.

Bahkan, DP ini mengatakan pada DA untuk menghabisi nyawa Indriana, karena dirinya tak mau korban ada di dunia ini. 

“Terserah mau kau bunuh, mau apa, saya nggak mau dia ada di dunia ini,” imbuh Luhut menirukan ucapan DP.

Kronologi Pelaku Menghabisi Nyawa Indriana 

Lima hari sebelum mayat Indirana ditemukan, wanita itu sempat pergi bersama DA menggunakan mobil sewaan yang disetir oleh DA. 

Saat itu keduanya juga mengajak MR selaku eksekutor yang ditugasi untuk menghabisi nyawa Indriana. Ketiganya hendak pulang usai nongkrong di kafe di daerah Sentul. 

Namun di tengah perjalanan, DA berhenti di tempat sepi di Kawasan Bukit Pelang, Desa Cijayanti (Babakan Madang). 

DA membuat alasan pada Indriana untuk  buang air kecil. Namun saat itu, R duduk di belakang kemudian menjerat leher Indriana menggunakan ikat pinggang. 

Setelah wanita yang kerap disapa Indri itu tak bernyawa, keduanya kembali melanjutkan perjalanan ke Jakarta. 

Sesampainya di Jakarta, keduanya mencari tempat untuk membuang jenazah korban dan berangkat melalui Tol Cipali-Cirebon. 

Agar tak menimbulkan kecurigaan jenazah Indri dipakaikan masker seolah-olah ia masih hidup dan merupakan penumpang tengah tertidur. 

Lalu pada Jumat (23/2), keduanya sampai di Banjar dan membuang jenazah di Juragan karena mobil yang memang sempat mogok dan harus segera diperbaiki. 

Kemudian dua hari kemudian jenazah ditemukan dalam kondisi terbungkus selimut serta sudah membusuk dan kulit rusak. 

Indriana Diporot oleh DA 

Tak hanya dihabisi nyawanya, Indriana juga ternyata diporot oleh pelaku. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua RT tempat tinggal Indri, Eko Sudiyanto.

Eko menyebutkan jika DA sempat menjual mobil Honda Brio milik Indri. 

MR Ditawari Uang Rp50 Juta Jika Berhasil Menghabisi Nyawa Indirana 

Fakta lainnya dari kisah cinta segitiga maut ini adalah sosok MR yang ditawari uang Rp50 juta jika berhasil menghabisi nyawa Indriana. 

Meski DA menjanjikan akan membayar MR, ternyata uang Rp50 juta itu bukanlah milik DA. Melainkan uang milik Indriana dari hasil menjual barang-barang bermerek wanita itu.

Diketahui ada sejumlah barang yang dijual dan diberikan pada MR sebagai bayaran di antaranya Tas LV, jam tangan Rolex hingga ponsel milik Indriana. 

Akibat dari aksinya ini, DA dan DP kini ditahan dan terancam pasal 340, 338, 365 ayat 4 dengan ancaman hukuman mati. 

Hal itu diungkapkan oleh Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan. 

“Ancaman pidana hukuman mati,” ujar Surawan.***

Penulis: Niawati

Editor: Nurul Huda

Exit mobile version
news-2912

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

maujp

MAUJP

MAUJP

sabung ayam online

9000326

9000327

9000328

9000329

9000330

9000501

9000502

9000503

9000504

9000505

9000506

9000507

9000508

9000509

9000510

9000331

9000332

9000333

9000334

9000335

9000336

9000337

9000338

9000339

9000340

9000341

9000342

9000343

9000344

9000345

9000511

9000512

9000513

9000514

9000515

9000516

9000517

9000518

9000519

9000520

9000521

9000522

9000523

9000524

9000525

9000346

9000347

9000348

9000349

9000350

9000351

9000352

9000353

9000354

9000355

9000356

9000357

9000358

9000359

9000360

9000526

9000527

9000528

9000529

9000530

9000531

9000532

9000533

9000534

9000535

9000536

9000537

9000538

9000539

9000540

9000269

9000361

9000362

9000363

9000364

9000365

9000366

9000367

9000368

9000369

9000370

9000371

9000372

9000373

9000374

9000375

9000541

9000542

9000543

9000544

9000545

9000546

9000547

9000548

9000549

9000550

9000551

9000552

9000553

9000554

9000555

9000376

9000377

9000378

9000379

9000380

9000381

9000382

9000383

9000384

9000385

9000386

9000387

9000388

9000389

9000390

9000556

9000557

9000558

9000559

9000560

9000561

9000562

9000563

9000564

9000565

9000391

9000392

9000393

9000394

9000395

9000396

9000397

9000398

9000399

9000400

9000401

9000402

9000403

9000404

9000405

9000566

9000567

9000568

9000569

9000570

9000571

9000572

9000573

9000574

9000575

9000406

9000407

9000408

9000409

9000410

9000411

9000412

9000413

9000414

9000415

9000576

9000577

9000578

9000579

9000580

9000581

9000582

9000583

9000584

9000585

9000416

9000417

9000418

9000419

9000420

9000421

9000422

9000423

9000424

9000425

9000426

9000427

9000428

9000429

9000430

9000586

9000587

9000588

9000589

9000590

9000591

9000592

9000593

9000594

9000595

9000596

9000597

9000598

9000599

9000600

9000431

9000432

9000433

9000434

9000435

9000436

9000437

9000438

9000439

9000440

9000601

9000602

9000603

9000604

9000605

9000606

9000607

9000608

9000609

9000610

9000441

9000442

9000443

9000444

9000445

9000446

9000447

9000448

9000449

9000450

9000451

9000452

9000453

9000454

9000455

9000441

9000442

9000443

9000444

9000445

9000446

9000447

9000448

9000449

9000450

9000451

9000452

9000453

9000454

9000455

9000471

9000472

9000473

9000474

9000475

9000476

9000477

9000478

9000479

9000480

9000481

9000482

9000483

9000484

9000485

9000486

9000487

9000488

9000489

9000490

9000491

9000492

9000493

9000494

9000495

9000496

9000497

9000498

9000499

9000500

news-2912