banner 728x250

Fakta-fakta Tewasnya Indriana, Korban Cinta Segitiga Maut yang Dibungkus dengan Selimut

TUTURPEDIA - Fakta-fakta Tewasnya Indriana, Korban Cinta Segitiga Maut yang Dibungkus dengan Selimut
Fakta seputar kematian Indriana, mayat perempuan yang terbungkus selimut di Ciamis. Foto: Pexels.com/Sophy Chen
banner 120x600

Tuturpedia.com – Seorang pemuda menemukan mayat perempuan yang terbungkus selimut di pinggir tebing di Jalan Raya Banjar-Cimaragas Ciamis, Kota Banjar, Jawa Barat. 

Mayat ditemukan pada Minggu (25/2) lalu setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya terungkap bahwa identitas mayat tersebut ialah Indriana Dewi Eka Saputri (24) warga Jakarta.

Belakangan baru diketahui bahwa Indriana merupakan korban pembunuhan berencana.

Dikutip Tuturpedia.com dari berbagai sumber pada Minggu (3/3/2024), berikut adalah fakta-fakta seputar pembunuhan berencana mayat perempuan yang terbungkus selimut.

Motif pelaku menghabisi nyawa Indriana 

Motif pelaku menghabisi nyawa Indriana diduga lantaran cemburu. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar AKP Luhut Sitorus.  

Pelaku berinisial DA ini awalnya berpacaran dengan DP, kemudian keduanya putus. Lalu DA menjalin hubungan dengan Indriana selama kurang lebih 7 bulan. 

Namun, Indriana yang kerap kali dugem dan pulang malam membuat DA tak menyukai hal itu dan ingin kembali dengan DP. 

DP memberikan syarat pada DA jika ingin balikan dengan dirinya. DP menyebutkan bahwa dirinya tak mau kembali bersama dengan DA jika Indriana masih ada di dunia ini. 

“Awal pacaran dengan DP, kemudian 7 bulan terakhir pacaran sama korban. Karena korban sering dugem, pelaku DA mau kembali lagi ke pacarnya yang ini (tersangka DP), tapi perempuan ini bilang ‘saya nggak mau kalau dia masih ada di dunia ini,’” kata Luhut.

Bahkan, DP ini mengatakan pada DA untuk menghabisi nyawa Indriana, karena dirinya tak mau korban ada di dunia ini. 

“Terserah mau kau bunuh, mau apa, saya nggak mau dia ada di dunia ini,” imbuh Luhut menirukan ucapan DP.

Kronologi Pelaku Menghabisi Nyawa Indriana 

Lima hari sebelum mayat Indirana ditemukan, wanita itu sempat pergi bersama DA menggunakan mobil sewaan yang disetir oleh DA. 

Saat itu keduanya juga mengajak MR selaku eksekutor yang ditugasi untuk menghabisi nyawa Indriana. Ketiganya hendak pulang usai nongkrong di kafe di daerah Sentul. 

Namun di tengah perjalanan, DA berhenti di tempat sepi di Kawasan Bukit Pelang, Desa Cijayanti (Babakan Madang). 

DA membuat alasan pada Indriana untuk  buang air kecil. Namun saat itu, R duduk di belakang kemudian menjerat leher Indriana menggunakan ikat pinggang. 

Setelah wanita yang kerap disapa Indri itu tak bernyawa, keduanya kembali melanjutkan perjalanan ke Jakarta. 

Sesampainya di Jakarta, keduanya mencari tempat untuk membuang jenazah korban dan berangkat melalui Tol Cipali-Cirebon. 

Agar tak menimbulkan kecurigaan jenazah Indri dipakaikan masker seolah-olah ia masih hidup dan merupakan penumpang tengah tertidur. 

Lalu pada Jumat (23/2), keduanya sampai di Banjar dan membuang jenazah di Juragan karena mobil yang memang sempat mogok dan harus segera diperbaiki. 

Kemudian dua hari kemudian jenazah ditemukan dalam kondisi terbungkus selimut serta sudah membusuk dan kulit rusak. 

Indriana Diporot oleh DA 

Tak hanya dihabisi nyawanya, Indriana juga ternyata diporot oleh pelaku. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua RT tempat tinggal Indri, Eko Sudiyanto.

Eko menyebutkan jika DA sempat menjual mobil Honda Brio milik Indri. 

MR Ditawari Uang Rp50 Juta Jika Berhasil Menghabisi Nyawa Indirana 

Fakta lainnya dari kisah cinta segitiga maut ini adalah sosok MR yang ditawari uang Rp50 juta jika berhasil menghabisi nyawa Indriana. 

Meski DA menjanjikan akan membayar MR, ternyata uang Rp50 juta itu bukanlah milik DA. Melainkan uang milik Indriana dari hasil menjual barang-barang bermerek wanita itu.

Diketahui ada sejumlah barang yang dijual dan diberikan pada MR sebagai bayaran di antaranya Tas LV, jam tangan Rolex hingga ponsel milik Indriana. 

Akibat dari aksinya ini, DA dan DP kini ditahan dan terancam pasal 340, 338, 365 ayat 4 dengan ancaman hukuman mati. 

Hal itu diungkapkan oleh Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan. 

“Ancaman pidana hukuman mati,” ujar Surawan.***

Penulis: Niawati

Editor: Nurul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

news-2812

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

maujp

MAUJP

MAUJP

sabung ayam online

9000136

9000137

9000138

9000139

9000140

9000141

9000142

9000143

9000144

9000145

9000226

9000227

9000228

9000229

9000230

9000231

9000232

9000233

9000234

9000235

9000321

9000322

9000323

9000324

9000325

9000326

9000327

9000328

9000329

9000330

9000096

9000097

9000098

9000099

9000100

9000101

9000102

9000103

9000104

9000105

9000151

9000152

9000153

9000154

9000155

9000236

9000237

9000238

9000239

9000240

9000316

9000317

9000318

9000319

9000320

9000331

9000332

9000333

9000334

9000335

9000336

9000337

9000338

9000339

9000340

9000341

9000342

9000343

9000344

9000345

data kombinasi pg soft rahasia win rate awal bulan

mekanisme pola gacor malam hari game favorit

studi volatilitas pragmatic play jam sibuk

gates of olympus stabilitas perkalian petir

aktivitas pemain baru lonjakan kemenangan mahjong ways 2

9000041

9000042

9000043

9000044

9000045

9000046

9000047

9000048

9000049

9000050

9000156

9000157

9000158

9000159

9000160

9000161

9000162

9000163

9000164

9000165

9000166

9000167

9000168

9000169

9000170

9000241

9000242

9000243

9000244

9000245

9000246

9000247

9000248

9000249

9000250

9000251

9000252

9000253

9000254

9000255

9000346

9000347

9000348

9000349

9000350

9000351

9000352

9000353

9000354

9000355

9000356

9000357

9000358

9000359

9000360

9000181

9000182

9000183

9000184

9000185

9000186

9000187

9000188

9000189

9000190

9000191

9000192

9000193

9000194

9000195

9000256

9000257

9000258

9000259

9000260

9000261

9000262

9000263

9000264

9000265

9000266

9000267

9000268

9000269

9000270

9000361

9000362

9000363

9000364

9000365

9000366

9000367

9000368

9000369

9000370

9000371

9000372

9000373

9000374

9000375

9000201

9000202

9000203

9000204

9000205

9000206

9000207

9000208

9000209

9000210

9000271

9000272

9000273

9000274

9000275

9000276

9000277

9000278

9000279

9000280

9000281

9000282

9000283

9000284

9000285

9000376

9000377

9000378

9000379

9000380

9000381

9000382

9000383

9000384

9000385

9000386

9000387

9000388

9000389

9000390

9000211

9000212

9000213

9000214

9000215

9000216

9000217

9000218

9000219

9000220

9000221

9000222

9000223

9000224

9000225

9000286

9000287

9000288

9000289

9000290

9000291

9000292

9000293

9000294

9000295

9000296

9000297

9000298

9000299

9000300

9000391

9000392

9000393

9000394

9000395

9000396

9000397

9000398

9000399

9000400

9000401

9000402

9000403

9000404

9000405

9000406

9000407

9000408

9000409

9000410

9000411

9000412

9000413

9000414

9000415

9000416

9000417

9000418

9000419

9000420

9000421

9000422

9000423

9000424

9000425

9000426

9000427

9000428

9000429

9000430

9000431

9000432

9000433

9000434

9000435

9000436

9000437

9000438

9000439

9000440

news-2812