Tuturpedia.com – Fakta mengejutkan kembali terkuak pada sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dikutip Tuturpedia.com, Selasa (30/4/2024), Saksi menyebutkan, Kementerian Pertanian kerap mengeluarkan uang sebesar Rp3 juta per hari untuk memesan makanan online yang nantinya dikirimkan ke rumah dinas SYL.
Saksi yang merupakan staf Biro Umum Pengadaan Kementerian Pertanian, Muhammad Yunus ini menyatakan jika pengeluaran untuk membeli makanan online via layanan pesan antar ke rumah dinas dilakukan setiap hari.
Menurutnya uang sebesar Rp3 juta tersebut digunakan untuk keperluan rumah dinas.
“Biasa tiap hari itu ada 3 juta kurang lebih, Yang Mulia, untuk kebutuhan harian di rumah dinas,” ujar Muhammad Yunus.
Lebih lanjut, uang tersebut disiapkan oleh pegawai kontrak yang bertugas di rumah dinas tersebut.
Biasanya uang-uang tersebut disiapkan dan digunakan sehabisnya, misal hari ini disiapkan Rp3 juta dan habis, maka SYL akan meminta kembali. Tapi jika masih ada, maka uang tersebut akan digunakan untuk keesokan harinya.
“Kalau itu ada yang tugas di rumah dinas. Jadi dia tenaga kontrak menyiapkan Rp3 juta. Kadang tiap hari, kadang kalau tergantung habisnya Yang Mulia,” ucapnya kembali.
“Tergantung permintaan ya, kalau hari ini habis Rp3 juta dimintai lagi besok, kalau masih ada sisa dipakai dulu ya?” tanya hakim.
Menurutnya uang harian ini diambil dari uang operasional rumah dinas.
“Iya untuk optional iya untuk rumah dinas,” lanjutnya.
Sayangnya, ketika ditanya oleh hakim apakah uang tersebut masuk dalam anggaran resmi atau tidak, saksi menyebutkan bahwa uang tersebut tidak masuk dalam anggaran mentan alias anggaran tidak resmi.
“Enggak yang mulia,” terangnya.
Saksi menjelaskan secara rinci jika uang sebanyak Rp3 juta ini digunakan untuk makanan online via ojek online.
“Makanan online-online gitu, GrabFood gitu semacam itu,” tukasnya.
Selain digunakan untuk pesan makanan online, SYL juga menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan laundry (tempat cuci pakaian).
“Semacam gitu, kadang juga laundry begitu, Pak,” sambung Yunus.
Seperti yang diketahui, SYL telah didakwa atas kasus dugaan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.
Dia dakwa bersama dengan dua mantan anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi serta Direktur Kementan non aktif M Hatta. Sementara itu, baik Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.***
Penulis: Niawati.
Editor: Annisaa Rahmah.