banner 728x250
News  

Fakta Baru! Dante Ditenggelamkan Sebanyak 12 Kali oleh Kekasih Tamara Tyasmara 

Dante anak Tamara Tyasmara ditenggelamkan selama 12 kali. Foto: unsplash.com/RaphaelBiscaldi
Dante anak Tamara Tyasmara ditenggelamkan selama 12 kali. Foto: unsplash.com/RaphaelBiscaldi
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Fakta baru terungkap, Dante ternyata ditenggelamkan sebanyak 12 kali oleh kekasih Tamara Tyasmara, YA.

Dikutip Tuturpedia.com dari berbagai sumber pada Sabtu (10/2/2024), sebelumnya pihak kepolisian telah menetapkan YA, kekasih Tamara Tyasmara sebagai tersangka kasus kematian Dante. 

YA diketahui menenggelamkan Dante (anak Tamara Tyasmara) sebanyak 12 kali di kolam renang.

Hal tersebut dibenarkan oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra yang mengatakan jika YA menenggelamkan kepala Dante sebanyak 12 kali di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. 

“Korban ini dibenamkan kepalanya sebanyak 12 kali,” tutur Wira di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Fakta itu terungkap usai wira melakukan pemeriksaan forensik rekaman CCTV di kolam renang lokasi kejadian tewasnya Dante. 

Rekaman CCTV sendiri memuat aktivitas Dante dan YA yang sedang berenang di kolam renang selama kurang lebih dua jam lamanya. 

“Hasil analisis dari rekaman CCTV yang dilakukan pemeriksaan bahwa rekaman tersebut yang kami ajukan memiliki durasi kurang lebih sekitar 2 jam 1 menit. Yang mana di dalam rekaman tersebut mengungkap rangkaian kegiatan korban sehingga dari rangkuman tersebut penyidik menyimpulkan bahwa terdapat bukti yang cukup untuk tersangka dan akhirnya sudah dilakukan penangkapan,” lanjutnya.

Kombes Wira Satya juga menambahkan jika informasi lebih detailnya akan disampaikan lebih lanjut menunggu hasil analisis digital dari Puslabfor.  

“Sedangkan untuk nanti detailnya, kami akan sampaikan lebih lanjut mungkin nanti Minggu depan. Kami akan menyertakan tim daripada analisis digital dari Puslabfor termasuk tim dari kedokteran forensik,” imbuhnya.

Sementara itu, sampai saat ini masih belum diketahui motif pelaku melakukan aksi keji tersebut. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi sendiri mengungkapkan jika sampai saat ini pihaknya masih mendalami motif dan dilanjut proses pemeriksaan kesehatan pelaku. 

“Motif sedang didalami, karena pemeriksaan, setelah proses pemeriksaan kesehatan terhadap Saudara YA, akan dialihkan pemeriksaan sebagai tersangka, di situ akan dilakukan pendalaman terhadap motif,” kata Kombes Ade Ary Syam Indradi pada Sabtu (10/2/2024).

YA selaku pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Polda Metro Jaya. Pelaku YA terancam Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 terkait Perlindungan Anak.

Serta pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.***

Penulis: Niawati

Editor: Annisaa Rahmah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses