Blora Kota, Tuturpedia.com — Kehadiran tempat hiburan malam berupa karaoke di kawasan Embung Rowo, Kelurahan Karangjati, Kecamatan Blora Kota, menuai sorotan tajam dan keluhan dari masyarakat setempat. Alih-alih menikmati ketenangan, warga justru merasa kenyamanan mereka terenggut oleh suara musik keras yang kerap berlangsung hingga larut malam.
Seorang warga Karangjati, Andik yang mengungkapkan kegelisahan yang dirasakan mayoritas penduduk. Jumat, (24/10/2025).

“Secara pribadi, saya lebih senang kalau Embung Rowo ini aman, nyaman, bersih, tanpa ada musik-musik yang kadang jam 12 malam masih ‘dang-ndung‘,” ujarnya.
Menurutnya, perasaan tidak senang terhadap keberadaan musik-musik keras seperti itu sebenarnya dirasakan oleh banyak warga Karangjati.
“Aslinya wong-wong Karangjati ora seneng onone musik-musik koyo ngono. tapi koyo saya dan warga Karangjati ora iso opo-opo, (Sebenarnya warga Karangjati tidak suka adanya musik-musik seperti itu, tapi seperti saya dan warga Karangjati tidak bisa berbuat apa-apa, red),” keluhnya.
Ketidakberdayaan warga ini didasari oleh anggapan bahwa penertiban dan penegakan aturan berada di luar wewenang mereka. Oleh karena itu, ia secara tegas melayangkan permintaan kepada pihak berwenang.
“Kudune Satpol-PP ne Pemkab sing bertindak (Seharusnya satuan polisi pamong prajanya Pemerintah Kabupaten yang bertindak, red),” desaknya.
Keluhan ini menambah panjang daftar permasalahan terkait tempat hiburan malam di Kabupaten Blora. Data dari pencarian publik menunjukkan bahwa banyak kafe dan karaoke di Blora diduga beroperasi tanpa izin resmi, dan seringkali penertiban oleh Satpol PP terkesan lamban atau hanya dilakukan setelah kasus menjadi viral.
Berbagai tanggapan dari masyarakat lainya juga terus berdatangan. Salah satunya Febrian, seorang warga kecamatan Blora kota, yang menyuarakan kekhawatirannya terkait dampak operasional tempat hiburan ini terhadap lingkungan sekitar.
Menurutnya, meskipun secara ekonomi tempat hiburan malam dapat menghidupkan sektor usaha, dampak negatif yang mungkin timbul harus menjadi perhatian utama pihak berwenang.
”Kami tidak anti dengan usaha, apalagi ini potensi Blora. Tetapi, tolong diperhatikan dampaknya, terutama masalah keamanan dan ketertiban umum (Kamtibmas),” ujar Febrian.
Dirinya, juga menambahkan bahwa lokasi Embung Rowo yang dulunya dikenal sebagai area santai dan kegiatan warga, kini berpotensi berubah citra.
“Embung Rowo ini tempat rekreasi, tempat warga menikmati sore. Jangan sampai keberadaan karaoke justru mengganggu kenyamanan warga yang sudah ada,” tegasnya.
Ia berharap, melalui instansi terkait dapat meninjau ulang perizinan serta memperketat pengawasan jam operasional tempat hiburan tersebut.
“Kalau memang izinnya ada, pengawasannya harus ketat. Jangan sampai jam operasionalnya melebihi batas, apalagi sampai menimbulkan suara bising di lingkungan pemukiman. Kalau bisa ya di tutup sekalian,” tutupnya.
Desakan ini menjadi pengingat bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk segera mengambil langkah konkret. Keberadaan tempat hiburan, terutama di dekat permukiman warga, wajib mematuhi Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Warga berharap Pemkab Blora dapat bertindak cepat untuk mengembalikan ketenangan di sekitar Embung Rowo dan memastikan semua tempat usaha beroperasi sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.















